TROL,Sumenep – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy gencar lakukan Oprasi Pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep Jawa Timur (12/9)
Ach Laili mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal itu dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 5 hingga 15 September 2022.
“Hasil kegiatan nantinya akan disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg”, terangnya
Kegiatan tersebut rutin akan di laksanakan setiap hari dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore.
Sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan.
Selain itu, pihaknya memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara.
“Untuk itu, kami ke depan akan rutin terus berupaya memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ucap Laili.
Menurut Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, dari beberapa Kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tegasnya.
Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan lainnya.
Perlu diketahui regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(hartono)











