TROL, Sumenep – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep rekomendasikan proyek pembangunan gedung pengemasan produk UMKM di lokasi Taman Jajan dan Makanan Rakyat (Tajamara) untuk dibongkar.

Pasalnya proyek pembangunan gedung tersebut menelan anggaran yang dananya bersumber dari APBD Sumenep sebesar 793.986.698, ditemukan beberapa kejanggalan setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan.
Proyek pembangunan gedung yang terletak di Tajamara tersebut dinilai tidak layak dan menyalahi aturan, bahkan disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ferry Saputra, sebagai pengamat kebijakan pemerintah juga mengungkapkan bahwa ternyata bukan hanya temuan para wakil rakyat yang membuat proyek bangunan tersebut wajib dibongkar, Ia juga mengatakan proyek tersebut bahkan tidak layak dibangun di tempat tersebut karena menyalahi beberapa peraturan yang ada.
“Sebenarnya kalo memang mereka (Pemkab – red) paham dengan beberapa peraturan dan perundangan yang sudah ada, tentu akan berpikir ulang merencanakan proyek ajaib ini”, beber Ferry. (17/10).
“Bayangkan mas, setidaknya ada 4 peraturan yang mereka langgar dalam proyek tersebut, dimulai dari garis sempadan bangunan (GSB) proyek tersebut yang melanggar Perda No 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Permen PU No 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan & Lingkungan serta Permen PU No 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman dan Persyaratan Teknis Bangunan, sampai Pedoman Teknis Bangunan Tahan Gempa Dirjen Cipta Karya dan PU,” beber Ferry.
Selain itu menurut Ferry yang juga berprofesi sebagai arsitek ini mengungkapkan beberapa temuan yang menurutnya luput dari perhatian sidak Komisi III
“Bagi saya mas, hanya butuh waktu 5 menit saja berada di lokasi proyek untuk menemukan beberapa kesalahan perencanaan dan buruknya pelaksanaan pembangunan gedung ini, misalnya tidak adanya dilatasi (jarak) antara bangunan lama dengan bangunan baru”, tambahnya.
“Terlebih bangunan dengan system struktur yang berbeda ini fatal karena pada saat bangunan baru mengalami penurunan akibat beban bangunan yang berbeda maka akan menarik kebawah bangunan yang lama sehingga akan menimbulkan terjadinya kegagalan struktur pada bangunan yang lama”.
“System plumbing yang tidak terencana dengan baik, tidak adanya kolom praktis yang membagi bidang dinding pengisi sepanjang 7 meter, pemasangan bata ringan yang tidak sesuai dengan SNI bangunan gempa sehingga saat bangunan baru tersebut mengalami penurunan struktur untuk pertamakali kalinya maka langsung akan menimbulkan crack atau kegagalan struktur pada dindingnya”.
“Menggelembungnya struktur kolom utama akibat pekerjaan bekisting yang salah, serta banyaknya beberapa bagian pada struktur kolom dan balok yang banyak tidak terisi beton dengan penuh membuktikan bahwa proses pengecoran beton pada proyek ini buruk sekali”, imbuhnya.
Di tempat terpisah, saat awak media mengkonfirmasi via WhatsApp pada Kepala Bidang (Kabid) Benni Irawan yang bertanggung jawab terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan bangunan ini namun tidak merespon meski kelihatan sedang online.
Sedangkan Kepala Dinas PU dan Cipta Karya Erik, saat dikonfirmasi tentang beberapa temuan ini beliau mengatakan tentang garis sempadan bangunan, dirinya berdalih bahwa jalan di samping bangunan tersebut hanya jalan kecil jalan kampung. Sehingga hal tersebut bukan masalah jika dinding gedung langsung mepet ke jalan.
Dilatasi bangunan itu hanya bangunan kecil dan hanya satu lantai, sedangkan beberapa temuan lainnya Erik berjanji akan segera mengeceknya ke lokasi hari ini juga.
(hartono)











