Tindak Tegas Penjual Pupuk Subsidi Tidak Sesuai HET

foto : Ilustrasi /Istimewa-google

TROL, Lamongan – Gaduh kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi di wilayah BPP kecamatan Sambeng, petani desa Sidokumpul menuntut transparansi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari kios ke kelompok tani yang selama dua tahun dianggap tidak terpenuhi sesuai kuota yang ditentukan.

Disamping itu, lemahnya pengawasan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh pihak tetkait menimbulkan peluang dugaan adanya permainan penyimpangan kuota pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh kios bersama Gapoktan dan Poktan setempat.

Menurut MS, salah satu petani dusun Tambar mengungkapkan mahalnya harga pupuk bersubsidi dalam dua tahun ini sangat merugikan petani, pasalnya tak sebanding dengan harga komoditas padi yang sangat rendah pasca panen.

“Dua tahun lalu harga pupuk di kelompok tani untuk Urea 100 ribu/zak sedangkan NPK Phonska 125 ribu/per zak, sekarang ada kenaikan harga, tapi meski mahal jarang ada pupuknya, mestinya kalau lancar pengiriman dan sesuai jatah luas lahan kami agak tertolong, yang bikin kami rugi jika di poktan tak ada kami terpaksa beli pupuk diluar yang harganya lebih memcekik, jika keadaan tahun ini sama dengan dua tahun lalu maka petani jangan harap sejahtera, kembali modal saja sudah baik,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Har, ketua poktan Unggul Jaya dusun Bebed desa Sidokumpul kecamatan Sambeng, selaku ketua poktan dia sempat menanyakan jatah kuota pupuk bersubsidi tahun 2022 yang tak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pada kios Tani Mulyo yang dimiliki BBG tapi pihak kios tak bisa menjelaskan secara rinci kekurangan kuota tersebut karena apa.

Selain itu, tahun 2021 dimasa peralihan ketua poktan lama yang meninggal dunia, diduga terdapat penyimpangan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh TRS selaku pengurus poktan. Pasalnya mayoritas petani dusun Bebed saat itu tidak dapat menebus pupuk di poktan karena tidak ada, tapi saat ditanyakan ke kios Tani Mulyo oleh ketua poktan, BBG selaku pemilik kios pupuk bersubsidi mengatakan bahwa barang telah dikirim,” kata Har.

“Saat peralihan ketua poktan Unggul Jaya Bebed, kendali penjualan pupuk bersubsidi di pegang TRS tapi saat saya tanya kenapa gak diserap petani anggota dusun setempat dengan entengnya TRS menjawab, ”salah sendiri ada pupuk gak mau nebus, sekarang sudah habis baru ngeluh,” terang Har menirukan TRS

Dugaan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut terindikasi dari penyerahan pupuk organik sebanyak 5 ton pada ketua poktan baru, sementara pada tahun 2021 lalu kebijakan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket, dimana dalam satu paket terdapat 1 zak pupuk urea seberat 50kg, 1 zak pupuk phonska 50kg dan 1 zak pupuk organik 40kg yang dijual perpaket seharga 250 ribu rupìah karena masih berdasar HET lama mestinya Urea seharga 1.800/kg, NPK Phonska 2.300/kg sedangakan organik 500 rupiah/kg,” erang Har.

Informasi dugaan penyelewengan dan penjualan pupuk bersubsidi yang dipatok harga diatas HET tersebut dibenarkan oleh salah satu oknum UPT Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) kecamatan Ngimbang, menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelewengan pupuk itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur antara kios, gapoktan dan poktan desa setempat, akibatnya kelangkaan pupuk bersubsidi tiap musim tanam terus terjadi hingga saat ini, cetusnya.

Menanggapi hal ini, Jatmiko biro hukum LBH Lingkaran mengatakan,distributor dan pengecer atau kios diharuskan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Tindakan tegas akan dikenakan jika ditemukan distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(win)

Catatan,Ikuti berita lanjutan : Soal Mafia Penyelewengan Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan Wilayah BPP Sambeng).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *