TROL, Sumenep – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep Jawa Timur. baru-baru ini dapat kucuran dana sebesar 3,4 milyar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-guluk, Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sektor industri tembakau lokal serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, menurutnya Infrastruktur yang dimaksud meliputi jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi yang diperlukan untuk mendukung aktivitas industri tembakau. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, diharapkan proses produksi dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Proyek pembangunan KIHT ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Aglomerasi Industri Hasil Tembakau. Diharapkan, proyek ini tidak hanya dapat meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lebih banyak lapangan pekerjaan di Kabupaten Sumenep. Ini merupakan langkah strategis untuk memajukan sektor industri di daerah.
Salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh KIHT adalah kemudahan dalam perizinan dan pembayaran cukai. Diskoperindag berencana memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari bagi pelaku industri tembakau. Hal ini diharapkan akan memudahkan mereka dalam mengelola izin pabrik tanpa harus menyediakan gudang di lokasi masing-masing, sehingga proses bisnis dapat berlangsung lebih lancar.
“Dengan adanya KIHT, kami optimis akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor,” ujar Ramli (23/10).
Keyakinan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan sektor industri, khususnya industri hasil tembakau yang menjadi salah satu komoditas utama di Sumenep.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap program DBHCHT. Ia mengajak masyarakat untuk membeli rokok legal yang memiliki pita cukai, karena tarif cukai yang dikenakan tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep.
Dadang juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam beberapa bidang: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. “Penggunaan DBHCHT diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tambahnya.
Keberhasilan pelaksanaan KIHT diharapkan dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Proyek ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat posisi industri tembakau di pasar global, tetapi juga untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan kawasan industri ini dapat berkontribusi pada peningkatan taraf hidup masyarakat Sumenep.
(hartono)