Kasus Mega Proyek Mangkrak, Polres Sumenep Bakal Datangkan Ahli

TROL,Sumenep – Laporan Dugaan kasus tindak pidana korupsi mega proyek milik PT. Garam (Persero) Mangkrak selama satu tahun ditangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sumenep Jawa Timur.

Seperti diketahui proyek tersebut bersumber dari dana APBN pada tahun anggaran 2017 sebesar 26 milyar yang dikerjakan oleh PT. Morasait Elibujaya yang kemudian diputus kontrak karena perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kalender kerja yang tertera dalam kontrak

Kemudian pada tahun anggaran 2019 PT. Garam (Persero) melakukan penunjukan langsung kepada PT. Pundi Kencana Makmur, untuk melanjutkan pekerjaan proyek pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih sebesar lebih dari16 miliyar tersebut

Hal itu diduga ada penyimpangan korupsi berjemaah, sebab paket proyek pengembangan lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang diputus kontrak seharusnya PT. Garam Persero tidak melakukan penunjukan langsung kepada PT. Pundi Kencana Makmur, tapi harus melalui tahapan lelang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut diduga melanggar Perpres No. 16 tahun 2018 perubahan perpres No. 4 tahun 2015 dan perubahannya

Sedangkan kasus itu dilaporkan pada tahun 2020 dengan nomer : 029/LIPK-DPC/X/2020. tanggal 2 Oktober 2020

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep, sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan terlapor, termasuk diantaranya Dirut PT. Garam dan Dirut PT.Pundi Kencana Makmur.

“Semua pihak yang terlibat, baik saksi dan terlapor itu sudah diperiksa oleh tim penyidik Tindak pidana korupsi,” kata Widiarti kepada media ini (12/4).

Widi menambahkan, tim penyidik bakal melakukan pengecekan lahan proyek pengembangan pegaraman IV di desa Gersik Putih.

“Langkah selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengecekan lapangan. namun untuk cek lapangan Pidkor masih mau mendatangkan tim ahli,” terang Widi.

Dalam melakukan pengecekan mega proyek milik BUMN PT. Garam (Persero) yang dikerjakan oleh PT. Pundi Kencana Makmur, tim penyidik Pidkor Polres Sumenep terkesan lamban dalam bekerja, dan memproses dugaan kasus besar ini, bahkan diduga jalan di tempat, sebab dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun masih dalam proses menunggu tim ahli.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *