TROL, Sumenep – Larangan kendaraan plat merah mengisi BBM bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014, dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi
Namun masih saja terlihat mobil dinas dengan plat merah pada hari Senin (25/4) yang masih saja tidak mengindahkan larangan tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh oknum di salah satu kecamatan di kabupaten Sumenep.
Saat ditemui, dirinya berdalih “dexlite tidak ada mas”, namun ketika ditanya langsung pada petugas SPBU, ada tidaknya BBM nonsubsidi, petugas mengatakan “ada pak”. Lalu oknum tersebut protes, alih-alih meminta maaf sebaliknya dia protes pada petugas SPBU “kenapa ga bilang kalau dexlite ada?” (26/4).
Hal seperti ini harus lebih ditekankan sesuai perpres kepada oknum-oknum nakal yang masih melanggar aturan, sanksi tegas juga perlu segera diterapkan untuk lakukan penertiban secara masif.
Di tempat terpisah Kurnia memberi tanggapan tentang pelanggaran atas oknum nakal yang tak patuh aturan “sebaiknya diberi sanksi tegas mas, karena hal ini jelas melanggar aturan yang ada yang penerapannya sebenarnya sudah beberapa tahun silam, agar tak lagi ada oknum seperti itu”.
(hartono)











