Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bagi Pelanggan Dibawah 1.300VA

foto : ilustrasi kwh meter

TROL, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, sebagaimana pernah diberlakukan pada awal tahun 2025. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, mulai dari Juni hingga Juli 2025.

Namun, cakupan penerima diskon kali ini lebih terbatas dibandingkan program sebelumnya. Jika sebelumnya diskon mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, kali ini hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menikmati potongan tarif tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu,(25/5) dalam rilisnya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional guna mendorong konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah. Sekitar 79,3 juta rumah tangga disebut akan menjadi penerima manfaat dari insentif ini. Airlangga menyampaikan bahwa skema diskon ini serupa dengan kebijakan sebelumnya, namun dengan pembatasan daya listrik menjadi di bawah 1.300 VA.

“Ketentuannya kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga Hartanto, seperti dikutip dari rri.co.id.

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara teknis mekanisme penyaluran diskon ini. Saat ini regulasi terkait masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Pemerintah menekankan bahwa proses penyusunan teknis ini dilakukan secara lintas kementerian agar kebijakan dapat dilaksanakan tepat waktu.

Selain diskon listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai stimulus lain untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Stimulus tersebut antara lain mencakup diskon transportasi umum seperti tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut, potongan tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara, penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer, dan perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Airlangga menekankan bahwa berbagai insentif ini ditujukan untuk mendorong aktivitas konsumsi masyarakat selama libur sekolah dan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna menggerakkan perekonomian daerah.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas kementerian serta lembaga agar seluruh program stimulus dapat memberikan dampak nyata dan merata bagi masyarakat. (*)

#rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *