TROL, Sumenep – Unjuk Rasa aktivis PMII di depan Polres Sumenep pada, Senin (24/5) diwarnai ricuh saling dorong massa dengan aparat kepolisian. Ricuh mereda setelah Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menemui pengunjuk rasa dan menandatangani tuntutan mereka.
Mereka menuntut kasus dugaan pencemaran nama baik PMII oleh salah satu media online di Sumenep segera diselesaikan dan pelakunya ditindak tegas.
Kapolres katakan,langkah penanganan yang sudah dilakukan polisi mengenai laporan dugaan pencemaran nama-baik PMII. Menurut Rahman, Polres Sumenep membutuhkan waktu dalam menangani perkara itu karena penyidik harus memintai keterangan sejumlah saksi.
“Memang kami akui untuk proses penyidikan itu butuh waktu. Kami sampaikan, sampai dengan saat ini kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui peristiwa itu,” kata Rahman ketika menemui massa aksi.
Lanjut Kapolres, sejak Pebruari lalu pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dewan Pers meminta keterangan yang dibutuhkan terkait salah satu media lokal yang dilaporkan. Jawaban Dewan Pers baru diterima Mei ini.
“Kami sampaikan juga, mulai dari Pebruari kami sudah meminta surat permohonan kepada ahli. Baik dari Dewan Pers dan ahli bahasa maupun ahli hukum pidana,” ujarnya.
Soal mekanisme penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai sangat lamban oleh aktivis PMII itu, Kapolres Sumenep pun meminta maaf di hadapan para mahasiswa.
“Saya mohon maaf kepada rekan-rekan sekalian. Memang ini membutuhkan waktu yang agak sedikit panjang, mengingat berkaitan perkara itu kami harus melaksanakan pemeriksaan kepada para ahli. Insyaallah satu ahli ini sudah selesai, kami akan melangkah kepada ahli selanjutnya,” kata Rahman.
Sementara keterangan lebih rinci dipaparkan Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Fared mendampingi Kapolres Sumenep. “Kami sudah mengirimkan pertanyaan itu kepada Dewan Pers. Seperti apa jawabannya, kami masih menunggu. Dijanjikan pada pekan ini, sudah akan ada jawaban,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ada kepastian terjadi tindak pidana, maka Polres akan melakukan gelaran perkara. “Dari situ akan ditentukan untuk naik menjadi penyidikan,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu koordinator aksi Qudsiyanto menawarkan kepada penyidik Polres Sumenep. Jika memang Polres membutuhkan bantuan mendatangkan para ahli demi mempercepat penanganan perkara itu, aktivis PMII siap membantu.
“Mohon maaf jika pihak penyidik tidak mampu mendatangkan kesaksian dari para ahli baik ahli hukum maupun bahasa maka warga PMII siap menyuplai saksi ahli. Profesor sekali pun akan kami datangkan,” kata Qudsiyanto.
Aksi ini mereka namai ‘Aksi Bela Marwah PMII Jilid II’, dengan mengusung hastag # percuma lapor polisi. Para pengunjuk rasa juga membentangkan poster bertuliskan kecaman. Diantaranya, ‘Polres Sumenep Ugal-Ugalan’, ‘Kami sedih melihat polres tumpang tindih dan pilah pilih dalam menangani kasus-kasus yang terjadi’, ‘mana hati nurani polisi?’
“Jangan melindungi orang yang bersalah. Apalagi penulis tidak memiliki dasar jurnalistik. Ditambah lagi medianya tidak diketahui legalitas hukumnya,” kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu pemberitaan salah satu media online di Sumenep berjudul: ‘Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep’. Aktivis PMII merasa keberatan dengan berita tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baik organisasi tanpa ada konfirmasi. Dua tersangka pelaku pencurian itu bukan anggota PMII Sumenep.(fajar,sutomo,)











