foto :Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.–PMJ news
TROLL, Jakarta – Polri benarkan ada polisi yang mengitimidasi wartawan yang meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Fery Sambo.
Seperti dikabarkan, terdapat dua jurnalis mengalami intimidasi oleh orang tidak dikenal saat meliput di sekitaran rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Orang yang tidak dikenal tersebut bahkan memaksa jurnalis tersebut untuk menghapus bahan liputan berupa video dan foto.
Kejadian tersebut, Polri telah menangkap anggota polisi yang melakukan intimidasi kepada jurnalis. Selain itu Polri memastiskan terhadap Polisi yang melakukan intimidasi terhadap rekan jurnalis akan ditindak lanjuti untuk proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan pengamanan (Divpropam).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan diamankan,” ungkap Dedi pada Jumat (15/7)
Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan,” Tambahnya.
Meski begitu, Dedi belum mau mengungkan identitas dari anggota yang berhasil ditangkap, lantaran melakukan tindak intimidasi tersebut.
Dirinya menegaskan pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
“Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tutur Dedi.
“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, akibat peristiwa tersebut, Dewan Pers langsung mengambil tindakan dan melakukan komunikasi dengan pihak Polri.
Menurut Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan Dewan Pers tidak menunggu laporan dan langsung bergerak komunikasi dengan Mabes Polri.
Saya, mas Toto, mas Zulkifli juga sudah berkomunikasi dengan pak Kadiv Humas dan intinya pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut diluar perintah dan pengetahuan institusi polri, artinya itu oknum,” buka Yadi, Jumat 15 Juli 2022.
“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.
“Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Yadi juga mengatakan bahwa sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap bapak Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian
Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.
“Pada Dewan Pers ada namanya satgas anti kekerasan terhadap pers, itu ada temen temen IJTI, AJI, PWI dan Dewan Pers ada di situ,” jelasnya.
“Satgas anti kekerasan terhadap pers biasanya melakukan advokasi sampai ke Kepolisian, Pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” lanjut Yadi
“Jadi bagus sekali, karena kemarin begitu terjadi, teman – teman wartawan yang terkait langsung melapor. Setelah melapor akhirnya ke pihak kepolisian serta ditembuskan ke pihak Dewan Pers dan sekarang sedang ada pertemuan untuk membahas kasus tersebut,” pungkasnya.(*)
Sumber: artikel ini keseluruhan isi dan foto diambil dari FiN yang diunggah pada 15 Juli 2022,20:50 WIB, judul tanpa mengalami perubahan.











