Sekdin DP2KBP2 Mojokerto Dicopot

foto: Kantor Pemkab Mojokerti / ist

TROL, Mojokerto – Sekretaris DP2KBP2 kabupaten Mojokerto, Siti Asiah dicopot dari jabatanya, ia terbukti menyalahgunakan kewenangan . Ia diduga melakukan penipuan bermodus rekrutmen THL di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) kabupaten Mojokerto.

Kasus ini ditangani Inspektorat kabupaten Mojokerto sejak 2 Juni 2022. Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) ini mengirimkan rekomendasi kepada bupati Ikfina setelah menuntaskan investigasi pada 28 Juni lalu.

Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini pun membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Tim tersebut beranggotakan Inspektur, Kepala Bagaian Hukum, Kepala DP2KBP2 selaku atasan Asiah, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Mojokerto.

Tahap terakhir, tim pemeriksa menggelar rapat internal untuk menentukan beberapa opsi sanksi disiplin bagi Asiah untuk disodorkan kepada bupati Ikfina. Bupati akhirnya memutuskan sanksi disiplin bagi Sekretaris DP2KBP2 kabupaten Mojokerto itu pada Jumat (5/8). Ikfina mencopot Asiah dari jabatannya atau nonjob.

“Sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto kepada wartawan, Selasa (9/8).dikutip dari detik.com

Ardi menjelaskan Asiah terbukti melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena Asiah menyalahgunakan kewenangannya untuk merekrut THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap Asiah sudah sesuai dengan pasal 14 huruf a PP yang sama.

“Ini wujud komitmen Ibu bupati untuk menegakkan disiplin ASN dan membangun akuntabilitas ASN. Sesuai tagline beliau, integritas, profesional dan pengabdian. Nilai-nilai kejujuran, disiplin dan tanggung jawab menjadi variabel utama yang ditegakkan di Pemkab Mojokerto,” terangnya, tulis detik.com

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menjelaskan, SK Bupati Ikfina terkait sanksi disiplin telah diserahkan kepada Asiah pada Senin (8/8). Menurutnya, hukuman nonjob bagi Asiah mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak Sekretaris DP2KBP2 itu menerima SK Bupati.

Merangkum dari berbagai sumber, Asiah juga tidak akan bisa menjabat selama 1 tahun setelah hukumannya berakhir. Itu sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.

“Ketentuan di peraturan kepala BKN nomor 6 tahun 2022, tidak serta merta bisa diangkat kembali, ada syarat. Bisa diangkat kembali setelah 12 bulan setelah berakhirnya masa hukuman disiplinnya,” jelasnya.

Menurut Bambang, Asiah diberi kesempatan mengajukan keberatan terhadap sanksi disiplin tersebut dalam waktu 15 hari setelah menerima SK dari Bupati Mojokerto. Belajar dari kasus ini, ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan rekrutmen pegawai.

“ASN itu hanya PPPK dan PNS. Kalau ada rekrutmen honorer, jangan percaya. Karena kami tidak ada rekrutmen honorer. Rekrutmen PPPK dan PNS juga tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai pemerintah. Jangan lagi percaya dengan iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.

Dari berbagai sumber dirangkum, korban penipuan yang diduga dilakukan Asiah berjumlah 5 orang. Yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Mereka bekerja tanpa surat keputusan (SK) Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto sehingga tidak pernah menerima gaji.

Orang tua salah seorang korban mengaku telah membayar 50 juta kepada Asiah agar anaknya bisa bekerja sebagai THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto pada April 2022. Saat itu, Asiah menyampaikan anaknya bakal digaji 500 ribu per bulan. Yang membuatnya tergiur adalah anaknya berpeluang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, setelah satu bulan bekerja, anaknya tidak mendapatkan gaji sama sekali. Sehingga anaknya memutuskan berhenti bekerja awal Mei lalu. Kasus dugaan penipuan rekrutmen THL di DP2KBP2 ini pun mencuat saat Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi awal Juni lalu. Sehingga Asiah mengembalikan uang 50 juta kepada orang tua korban pada Selasa (14/6).(s.priyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *