Studi Banding Kades Sumenep Dianggap Pemborosan, LPJ Belum Jelas

TROL, Sumenep – Studi banding yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep ke Bandung beberapa waktu lalu seharusnya menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dalam memajukan desa maju dan mandiri.

Studi banding dengan anggaran lebih dari 2 miliar itu bersumber dari Dana Desa (DD), belum jelas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nanti dibuat bagaimana. Sebab kasak-kusuk LPJ belum terpenuhi.

Soal studi banding tersebut banyak pihak mempertanyakan manfaat nyata, hingga kini pun belum ada rencana tindak lanjutnya.

Pemerintah daerah seharusnya lebih ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran. penggunaan dana sebesar itu tanpa pengawasan yang jelas menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan. Selain itu, surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, dengan nomor 400.2.2/319/112.2/2024 tertanggal 18 Juli 2024, menginformasikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dari 25 hingga 30 Juli 2024, namun hingga kini belum ada transparansi mengenai penggunaan dana tersebut.

Seperti Diketahui studi banding kepala desa kabupaten Sumenep atas inisiasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Hak itu bisa dilihat dari surat dinas yang dikeluarkan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni, tampaknya memberi izin untuk menarik dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ini menjadi perhatian, terutama ketika kepala desa yang diinstruksikan mengikuti studi banding masih harus menggunakan dana talangan atau pribadi.

Kondisi ini mencoreng upaya pemberdayaan masyarakat desa, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Alih-alih memberikan kontribusi pada pembangunan, kegiatan ini berpotensi menjadi pemborosan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Tidak mengherankan jika masyarakat menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran yang mengatasnamakan mereka.

Pemerintah daerah perlu membuka diri dan memberikan laporan transparan mengenai penggunaan anggaran publik. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. apa lagi dibuat mencari keuntungan dalam kegiatan itu,

Hingga berita ini ditulis, wartawan upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni, belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirim hanya dibaca, menunjukkan kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini. Situasi ini semakin menambah keresahan publik yang menuntut kejelasan atas penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk mereka.

 

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *