Pemkab Madiun Sosialisasikan Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Bupati Tekankan Pengelolaan BKK Sesuai Regulasi

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Kamis (15/10). Kegiatan yang berlangsung di Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun ini diikuti lima camat di wilayah utara Kabupaten Madiun beserta para kepala desa di wilayah masing-masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., serta Kepala BPKAD Kabupaten Madiun. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Madiun.

Ditemui seusai acara, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para camat dan kepala desa mengenai tata kelola BKK agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi pelanggaran.

Menurutnya, BKK yang diberikan Pemerintah Kabupaten Madiun kepada desa harus dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku. Karena itu, seluruh peserta diminta memahami secara menyeluruh ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2026.

“BKK itu diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa supaya betul-betul dimanfaatkan dengan baik dan harus sesuai dengan regulasi. Perbup 18 itu yang mengatur tentang BKK yang diberikan untuk desa. Tadi sudah ditekankan oleh Pak Kajari, gunakan saja Perbup itu karena sudah jelas dan rinci mengatur kegiatan mulai proses perencanaan sampai pelaporan pertanggungjawaban. Kalau kegiatan sudah berdasarkan Perbup itu (Nomor 18 Tahun 2026), insyaallah aman,” terang Bupati.

Bupati menegaskan, upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Ia tidak ingin pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum akibat ketidaksesuaian dengan regulasi.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap seluruh kepala desa memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengelolaan BKK, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Evaluasi terhadap pelaksanaannya juga akan tetap dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi menambahkan bahwa sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk membangun pemahaman bersama agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari BKK dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.

Ia menegaskan, penggunaan BKK diperuntukkan bagi pembangunan, rehabilitasi, atau perbaikan fisik infrastruktur milik pemerintah desa. Selain itu, kegiatan yang dibiayai melalui BKK harus bebas dari double financing atau pembiayaan ganda.

Artinya, kegiatan yang diusulkan melalui BKK tidak boleh dibiayai secara bersamaan atau telah mendapatkan pendanaan dari sumber anggaran lain, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendanaan lainnya.

“Prinsipnya, penggunaan BKK harus tepat sasaran, sesuai peruntukan, dan tidak terjadi pembiayaan ganda. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan di desa dapat berjalan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kajari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas yang telah ditetapkan. Menurutnya, pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan menjadi hal penting untuk diperhatikan agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memenuhi ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2026 ini, Pemkab Madiun berharap pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus di tingkat desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur desa yang sesuai regulasi dan tepat sasaran. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *