banner 728x250

Menanti Tunjangan Guru,Kemdikbud Infokan Tambahanan Gaji

foto :Iwan Syahril Ditjen GTK/dok kemdikbudikti

FIPRESS, Jakarta – Ada kabar gembira bagi guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, maupun SLB dari Kemdikbud baik guru tak terkecuali yang belum sertifikasi.

banner 1280x719 title=

Para guru tersebut akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud dengan mekanisme yang berbeda.

Saat ini tengah hangat isu terkait Kemdikbud yang sedang merancang Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.

RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk merevisi tiga undang-undang pendidikan yang berlaku saat ini.

Tiga undang-undang pendidikan tersebut adalah Undang-Undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Namun seperti diketahui bahwa beberapa forum guru mengkhawatirkan tidak kuatnya pada peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG), bahkan ada isu bahwa TPG akan dihapuskan dengan hadirnya RUU Sisdiknas.

Menjawab persoalan tersebut maka Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menyampaikan fakta kebenaran terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan.

Iwan juga menyampaikan upaya peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan penghasilan baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum.

“Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru.

Dengan demikian, Kemdikbud berupaya mencari solusi bagi 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan pendapatan agar bisa berjalan lebih cepat.

“Dan ini antriannya 1,6 juta panjang sekali, dan perlu waktu lama untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan guru pun tidak bisa berjalan dengan cepat,” kata Iwan.

Maka dari itu, Iwan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas menjadi solusi pemerintah terhadap masalah peningkatan kesejahteraan guru tersebut.

Untuk guru ASN, Kemdikbud berharap adanya peningkatan kesejahteraan guru berdasarkan Undang-Undang ASN.

Maka dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) akan secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN.

Dengan demikian, guru ASN tidak perlu lagi menunggu antrean yang panjang melalui program PPG untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Untuk guru non-ASN, Kemdikbud akan memberikan tambahan penghasilan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(*)

 

 

* artikel ini keseluruhan isi dan gambar diambil dari beritasoloraya,edisi 1 September 2022 dengan judul “Selamat bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMK, dan SLB yang Sertifikasi dan Belum, Kemdikbud Infokan Tambahan Gaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *