TROL, Malang – Proses pemeriksaan terkait perkara dugaan penyelewengan Dana Talenta Abadi II sebesar 13,6 Millyar yang dilakukan oleh beberapa oknum PLH Periode 2019-2022 Majelis Agung GKJW kembali tertunda, Jumat (14/10)
Pasalnya, salah satu PLH 2019-2022 yang menjabat wakil ketua Retnosari, tidak hadir memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Reskrim Polresta Malang, sesuai dengan Surat Panggilan Nomor B/365.4/X/2022/Satreskrim, pada tanggal 1 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan oleh salah satu penyidik AIPDA Eko Wahyudi, S.H., saat ditemui awak media, jika yang bersangkutan memang tidak hadir karena ada keperluan.
“Ya, kemarin (Kamis, red) bu Retno menghubungi pak Kanit jika tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan dan minta hari Senin saja,” katanya.
Lanjut Eko,” saya tidak mengijinkan jika hari Senin,kan jadwal sudah diatur, lha kayak gini ini, karena ditunda akhirnya kan tersendat-sendat, maka dari itu kita agendakan lagi di hari Jumat minggu depan (21/10/2022)”. Lanjutnya
Dari konfirmasi yang dilakukan awak media melalui aplikasi Whatsapp kepada Feris Dase, S.H., M.H, pengacara dari kantor Advokat Feris Dase, S.H., M.H., & Partners yang menjadi kuasa hukum para pelapor, mengatakan bahwa dugaan penyelewengan aset milik GKJW ini awalnya diadukan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2021 silam. Yang kemudian pengaduan tersebut diarahkan ke Polresta Malang dimana sesuai dengan wilayah hukumnya.
“Terlapor memiliki hak untuk tidak hadir pada panggilan pertama, dengan alasan yang rasional yang tidak bisa ditinggalkan, maka penyidik harusnya menerbitkan surat panggilan kedua terhadap Retnosari, jika panggilan kedua tidak datang, maka penyidik bisa melakukan jemput paksa”, tegas Feris
Lanjut Feris,”Ada ancaman pidana 6 sampai 9 bulan, jika terlapor tetap ingkar pada panggilan kedua”, sambungnya
Sementara Salah satu tokoh gereja dari GKJW Jemaat Ringinpitu yang tidak berkenan namanya disebutkan saat ditemui awak media dikediamannya, memberikan tanggapan terkait yang bersangkutan inisial (RS) tidak hadir dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.
“Dipanggil tidak datang, itu sudah meremehkan proses hukum, jelas dia sekarang takut dan hal itu menunjukkan sikap tidak berani bertanggungjawab”. Cetusnya
Keterangan Jajaran Redaksi, Diatas dilakukan perbaikan judul tapi tidak bermaksud merubah arati dan makna yang ada di dalam berita
(hartono)











