foto : Ahli waris Iksan dalam pertemuan dengan kepala desa Bandarkedungmulyo, Selasa, 1Nopember 2022/dok trans/narsih.
TROL, Jombang – Pihak keluarga /ahli waris alm.Iksan akan terus mencari kebenaran soal tanah yang diklaim sebagai milik Iksan ( alm).
Pagi tadi mereka datang di balai desa Bandarkedungmulyo, kecamatan Perak, Jombang,sesuai undangan kepala desa, Selasa (1/11).
Ke tujuh ahli waris Iksan, datang didampingi dua orang pendamping yang sudah diberi surat kuasa beberapa bulan sebelumnya.
Paparan kepada desa yang didampingi mantan kepala dusun dan Babinsa setempat dianggap tidak menyentuh pokok persoalan.
Kolik, pendamping ahli waris Iksan usai acara mengatakan, apa yang disampaikan kepala desa sudah benar, hanya saja tidak substansial.
“Jika kades hanya mengatakan bahwa jual beli tanah dilakukan sebelum dia menjabat, memang benar, tetapi kita butuh surat riwayat tanah”kata Kolik
Kolik melanjutkan, tanah itu dijual oleh siapa dan kepada siapa tidak masalah, yang penting kita diberi riwayatnya.
“Namun demikian tidak masalah pak kades tadi kan mengatakan siap sewaktu – waktu jika kita membutuhkan terkait soal tanah ini” tambahnya.
Diketahui ahli waris Iksan mengurus administrasi tanah peninggalan alm Iksan untuk disertipikatkan, tentunya diawali dengan pembagian waris.
Ternyata tanah milik Iksan yang dimaksudkan ahli waris , sudah berpindah pemilik orang lain.
Keterangan dihimpun media ini, para ahli waris tidak pernah diminta tanda tangan persetujuan soal jual beli tanah tersebut.
Tanah milik Iksan ternyata sudah dimiliki olah banyak orang.Sebagian diantaranya ada yang sudah berubah sertipikat atas nama orang lain. Ahli waris menyebut ada kejanggalan.
Dia menunjukan foto kopy sebuah sertipikat yang tertera jual belinya dilakukan oleh Iksan pada 1987.Sementara ahli waris mengatakan tahun 1987 Iksan sudah meninggal dunia. (narsih)