Tergugat:Diduga Permainkan Perkara, PN Denpasar Panggil Lewat Pengumuman Koran

TROL,Denpasar  – Seorang pencari keadilan Barata Sembiring Brahmana (84), warga Balikpapan Permai C II No 94 RT/RW 015/000, jelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kaltim, mengadu kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Lantaran Barata keberatan atas pemanggilan dirinya dilakukan melalui pengumuman di koran untuk menghadiri persidangan perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt/G/2023/PN.Dps yang dilayangkan Villing Halim.

Barata menilai pemanggilan melalui koran ini tidak sesuai prosedural, mengingat belum adanya panggilan kedua atas dirinya. Ironisnya pemanggilan itu diumumkan pada salah satu media terbitan Jakarta, (Rakyat Merdeka), padahal Barata berdomisili di Balikpapan. Diduga pemanggilan melalui koran ini agar Barata tidak mengetahuinya, sehingga tidak hadir dalam persidangan. Dengan demikian majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan putusan verstek. Diduga keras sejak awal perkara ini akan “dipermainkan” majelis hakim.

Pengaduan dan sekaligus keberatan itu dilayangkan Barata melalui surat nomor 01/SK/EKKK/IV/2023. Surat ini ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI dan Media Massa.

“Saya menduga ada “permainan” dalam perkara ini untuk membuat saya kalah dalam persidangan. Ini mirip sidang Kanguru,” ujar Barata kepada pers, Sabtu (15/4) di Denpasar.

Barata menjelaskan kronologis pemanggilan ini. Disebutkan, pada 25 Januari 2023 lalu, dirinya bersama anaknya yang juga menjadi tergugat Joseph Sembiring Brahmana, dipanggil melalui juru sita PN Balikpapan untuk hadir dalam sidang pada 13 Februari 2023. Namun karena saat itu Barata dan Joseph tidak berada di Balikpapan, surat panggilan ini diterima Sunggono, staf Barata. Barata dan Joseph akhirnya tidak bisa menghadiri sidang pertama.

Beberapa waktu kemudian, Barata mendapat informasi dari Notaris Edi Nyoman Winartha (turut tergugat) bahwa ada panggilan kedua untuk hadir pada sidang kedua 13 Maret 2023. Selanjutnya, Barata melakukan pengecekan ke Panitera di PN Denpasar melalui Kuasa Hukumnya Ezra Karo-Karo. Ezra memperoleh kabar bahwa pemanggilan kedua untuk Barata dan Joseph dilakulan melalui pengumuman di koran, yakni Rakyat Merdeka pada 17 Februari 2023.

“Seharusnya sesuai prosedur, pemanggilan kedua harus melalui surat panggilan dan bukan langsung melalui koran,” papar Barata. Ditengarai ada “permainan” dalam perkara ini untuk membuat putusan verstek yang tujuannya diduga mengabulkan gugatan Villing Halim.

Meski tidak menerima surat panggilan kedua, Barata hadir dalam sidang kedua 13 Maret 2023. Ketika itu Barata menyampaikan keberatannya atas pemanggilan melalui koran, tanpa ada surat pemanggilan kedua.

Menanggapi keberatan ini, majelis hakim pimpinan Dayu menyatakan akan mencatatnya.

Barata berharap, dengan adanya surat pengaduan dan sekaligus keberatan itu, aparat instansi terkait ikut memantau proses persidangan perkara ini. Sebab diduga sejak awal sudah ada upaya “permainan” untuk memenangkan penggugat.

‘Saya berharap aparat instansi terkait ikut memantau proses persidangan perkara ini, karena diduga ada “permainan”, tandas Barata. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *