Hukrim  

Ditangkap,Jaringan Pengedar Sabu – Sabu di Tulungagung 

foto:ilustrasi

TROL Tulungagung – Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap terduga pengedar narkoba, YP alias Benjot warga desa Bangoan, kecamatan Kedungwaru-Tulungagung.

Melansir surya.co.id ,YP telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Endro Purwandi, YP ditangkap pada 15 Agustus 2023 di rumahnya.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, karena YP dicurigai sering melakukan jual beli sabu-sabu,” terang Endro, Sabtu (26/8).

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan YP terlibat sebuah jaringan pengedar sabu-sabu.

Polisi lalu menggerebek rumahnya setelah memastikan YP menyimpang barang bukti, sekitar pukul 13.45 WIB.

Saat itu, YP tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan banyak barang bukti di rumahnya. Antara lain 5 paket sabu-sabu.

Setelah ditimbang, 5 paket sabu-sabu ini total beratnya mencapai 2,18 gram.

Lalu ada pipet kaca dengan sisa sabu-sabu di dalamnya, sebuah bong (alat isap sabu-sabu), sebuah timbangan digital dan uang 155 ribu.

“Ada sejumlah barang bukti alat isap sabu-sabu. Lalu ada sebuah hape (handphone) yang dipakai sebagai sarana transaksi,” sambung Endro.

Kini, YP menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Sementara polisi masih mengambangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok di atas YP.

Penyidik Satresnarkoba menjerat YP dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, YP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ada pidana denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Sebelumnya wilayah kecamatan Ngunut menjadi wilayah paling tinggi untuk kasus peredaran gelap narkotika. Namun setahun belakangan, kecamatan Kedungwaru melejit mengalahkan Kecamatan Ngunut.

Proses transaksinya para pengedar ini mengandalkan sistem ranjau.

Mereka berkomunikasi secara tertutup hanya dengan orang-orang yang dikenal.

Pembeli lebih dulu transfer uang kepada pengedar, lalu pengedar akan menaruh narkotika di suatu tempat.

Setelah itu, pengedar akan menghubungi pembeli untuk mengambil narkotika itu.

Antara pembeli dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung

Sebelumnya pada Maret lalu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kerap beroperasi di wilayah timur daerah setempat.

“Tiga pelaku ini kami identifikasi sebagai jaringan pengedar. Dari mana narkoba ini mereka dapat, siapa pemasoknya masih kami selidiki,” ujar Kepala BNNK Tulungagung Rose Iptriwulandhani di Tulungagung.

Para pelaku dibekuk tim BNN melalui sebuah operasi tangkap tangan, bekerja sama dengan Satreskoba Tulungagung.

Tiga pelaku yang ditangkap diidentifikasi NS, IR dan MY. NS ditangkap lebih dulu pada 19 Maret 2023 di Jalan Mayor Sujadi Nomor 100 Kelurahan Jepun dengan barang bukti 0,61 gram sabu.

NS ditengarai sebagai pengedar aktif. Indikasi ini diketahui setelah petugas menemukan 32 bukti transfer ke tujuh rekening berbeda terkait transaksi sabu dengan sejumlah pelanggan.

Hasil penelusuran sementara, serta pengakuan NS, tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial R seharga 500 ribu per paket. Pemasok R saat ini masih menjadi buron BNN dan kepolisian.

Sementara IR dan MY ditangkap pada Jumat (5/5). Keduanya ditangkap di desa Tegalrejo kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Dari tangan IR, petugas menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat sekitar 9,05 gram beserta alat hisap, sedang dari tangan MY petugas menyita 0,22 gram sabu berikut alat hisap.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika di Tulungagung wilayah timur.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menyatakan tersangka tidak ada kaitan dengan jaringan lapas.

“Sementara dari hasil penyelidikan untuk perkara ini tidak ada,” tutur dia.

Namun pihaknya bakal terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *