Kasus Seksual Anak di Buleleng, Kemanpan PPA Dukung Usut Tuntas

foto: tiga pelaku saat press release di polres buleleng/rri/dewa nida

TROL, Singaraja – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di kabupaten Buleleng, Bali.

Para pelaku yang terdiri dari 3 orang dan saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Buleleng dapat dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 KemenPPPA dengan P2TP2A kabupaten Buleleng bahwa pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan pelaku ketiga merupakan tetangga. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Jum’at (1/9).

Kasus ini terdeteksi awal dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban. Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di Rumah Sakit. Hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak 5 kali di salah satu desa dan dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda.

“Untuk kondisi terkini dari anak korban, secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asessmen awal diduga korban ada gangguan perilaku pasca kejadian. Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2A kabupaten Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini,” tambah Nahar.

KemenPPPA bersama P2TP2A kabupaten Buleleng akan terus memastikan korban mendapat layanan yang sesuai dan yang dibutuhkan. Salah satunya adalah layanan pendampingan hukum “P2TP2A kabupaten Buleleng telah memberikan layanan pendampingan konseling dan psikologis oleh psikolog dan mengupayakan penempatan sementara kepada korban. Kami mengapresiasi tindakan cepat dan sigap yang dilakukan P2TP2A kabupaten Buleleng serta Polres Buleleng dalam merspon serta menangani kasus ini,” jelas Nahar.

KemenPPPA berharap para pelaku apabila terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sesuai pasal 81 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 .

“Terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban. Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan dibawah ancaman atau bujuk rayu. Selain itu kami menduga anak berada dalam kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan,” tutur Nahar.

Apabila salah satu pelaku yang merupakan kakek korban terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena mempunyai hubungan keluarga sesuai pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Selanjutnya, bahwa dikarenakan kejadian tersebut apabila anak korban mengalami penyakit menular, pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dalam pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Jika diantara 3 pelaku yang melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 4dan ayat 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dalam pasal 81 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016.Sedangkan pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1UU Nomor 17 Tahun 2016

Nahar menambahkan dibutuhkan assesmen lanjutan terhadap kondisi lingkungan sekitar korban untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa dan potensi-potensi perilaku beresiko di lingkungan masyarakat dapat dideteksi dini serta mendapat pengawasan bersifat komprehensif.

“Seluruh pihak harus bersama-sama memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di lingkungannya. Kami berharap korban dan keluarganya tidak mendapat stigma dari masyarakat. Kepada keluarga kami juga berharap dapat memberikan dukungan sosial terhadap korban selama proses pemulihan agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya,” terang Nahar.

KBRN, Singaraja:

Sebelumnya,kasus kejahatan seksual terjadi di kabupaten Buleleng yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.Polres Buleleng menetapkan PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban, sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun di kecamatan Sawan, Buleleng.

Mirisnya, akibat tindakan asusila itu sang anak terjangkit penyakit menular seksual yang ditularkan oleh paman korban saat disetubuhi. Peristiwa itu terbongkar, lantaran yang bersangkutan mengalami keputihan fatal. Khawatir, korban lantas dibawa ke Puskesmas setempat dan dirujuk ke RSUD Buleleng untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya diketahui anaknya menjadi korban pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pertama kali oleh KM sebanyak tiga kali, pada Juli lalu. Berawal ketika rumah korban sepi, KM disebut mencabuli korban selama 5 menit.

“Kejadian terjadi saat orang tua korban pergi berobat ke dokter. Menurut hasil penyidikan, tersangka ini menderita penyakit menular seksual. Hasil visum korban juga ditemukan ada robekan akibat persetubuhan dan bakteri penyebab PMS,” ujarnya, Selasa (29/8), mengutip RRI Singaraja

Tak cukup sampai disitu, korban kembali mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh KA, pada Senin (24/8) lalu sekira pukul 12.30 Wita. Korban diperkosa sebanyak dua kali di kebun miliknya. Saat itu, korban tengah berjalan di depan kebun, kemudian KA mendekati dan menarik korban ke dalam pondok hingga terjadilah aksi pemerkosaan itu.

Sang kakek berinisial PD yang seharusnya menjadi pelindung, justru kembali memunculkan kemalangan pada korban. Entah apa yang merasuki pikiran pria uzur berusia 80 tahun itu, sampai ia tega memperkosa cucu kandungnya sendiri sebanyak empat kali, terhitung sejak Hari Raya Suci Galungan, pada awal Agustus lalu. Kakek biadab itu bahkan disebut sempat membekap mulut korban dengan selendang agar korban tidak berteriak.

“Peristiwa itu terjadi di rumah kakeknya, terakhir dilakukan di rumah tersangka pada tanggal 1 Agustus lalu. Saat melancarkan aksinya, tersangka juga sempat menyumpal mulut korban,” imbuhnya mengakhiri.(dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *