TROL, Kendal – Kepala Puskesmas Pegandon kabupaten Kendal Jawa Tengah dicopot. Pencopotan tersebut buntut dari penolakan BPJS PBI/KIS beberapa hari yang lalu.
Ramai diberitakan Kepala Puskesmas Pegandon dr Istiroh dicopot dari jabatanya oleh sebagai akibat menolak pasien pengguna JKN – KIS ( kartu Indonesia Sehat) diluar jam kerja.
Hal itu terungkap saat koalisi LSM, Ormas dan Media mengadakan Audensi ke Dinas Kesehatan Kendal, pada hari Kamis 7/9.
Audensi koalisi yang berjumlah 14 orang tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kendal (DKK) Dr. Abidin. Hadir diantaranya sekretaris Dinas Gus Parno dan Dr Istiroh.
Koalisi menyoroti tentang buruknya pelayanan kesehatan di kabupaten Kendal, khususnya ditingkat Puskesmas, mereka juga menyoroti tentang keberadaan Perbup No. 28 tahun 2022 yang menjadi penyebab mahalnya berobat di Puskesmas.
Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua LSM SPR (Serikat Pekerja Rakyat) Ananda Sudono, pihaknya sangat kecewa dengan lambatnya DKK melakukan revisi Perbup No.28 tahun 2022, akibatnya tarif Biaya pengobatan masih sangat mahal, ‘ucap Sudono.
“Selama proses revisi berlangsung. Kira-kira di titik mana yang menjadi penyebab revisi menjadi sulit turun dan selalu tidak deal itu. Kami paham BLUD itu tujuanya untuk peningkatan pelayanan, tapi juga harus diingat, didalam BLUD itu ada aspek fleksibilitas keuangan dan transparansi anggaran,” tandas Sudono dengan wajah kesal.
Ternyata kekesalan Sudono semakin menjadi-jadi setelah mengetahui cara kerja managemen Puskesmas Pegandon, sebab, sejak di pegang oleh Kapus baru terjadi penurunan tunjangan untuk karyawan Wiyata, kenapa ini bisa terjadi, “bebernya, mengutip tribuntegal.
“Oleh karena itu, bila diperbolehkan saya minta catatan keuangan setahun sebelum hari ini, untuk kita kaji, bila nanti ditemukan sesuatu yang perlu kami sikapi, nanti akan kami diskusikan dengan Dinkes,” terang Sudono.
“Catatan keuangan tersebut nanti akan kami konfirmasi dengan catatan keuangan yang baru,” imbuhnya.
Selain itu,lanjut tribunkendal, kekecewaan yang sama juga dialami oleh Sugiharto Hariono dari LSM GNPK, dirinya mengaku tidak bisa menerima cara kerja petugas pelayanan di Puskesmas Pegandon yang tidak memahami konsep dasar bekerjanya KIS.
“Bahkan mereka berani menolak warga pemegang KIS, alasannya pun sangat tidak masuk akal.
Menurut mereka, KIS hanya berlaku saat jam kerja, diluar jam kerja, pengguna harus membayar, akhirnya pemegang KIS bernama Ibu Ngatini terpaksa harus membayar 190 ribu rupiah,” ucapnya.
“Pertanyaannya, apakah orang sakit itu harus nunggu jam kerja dulu agar dia dapat pelayanan sebagai warga pemegang KIS,” kata Haryono.
Hariono meminta kepada Kepala Dinas Kendal untuk segera merotasi Kepala Puskesmas untuk ditempatkan diluar Kecamatan Pegandon.
“Silahkan ditempatkan dimana saja, karena itu kewenangan Dinkes, tapi saya minta jangan ditempatkan di wilayah kecamatan Pegandon,”tegas Haryono.
“Jangan hanya ingin menyelamatkan satu orang, tapi mengakibatkan banyaknya korban,” ujar direktur media Pos Nusantara News.(*)
* sumber : tribunkendal