Polres Badung Tahan Pelaku Rudapaksa Mahasiswi

foto:soni pelaku rudapaksa/antara

TROL, Badung – Polres Badung, Bali menangkap Soni (32) yang rudapaksa mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (3/10) usai memijat korban.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/10) mengatakan pelaku merupakan seorang terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang digunakan sebagai apotek.

“Tempat kejadian berlantai dua, lantai satu dipakai jadi apotek dan lantai dua dipakai tempat pijat refleksi,” kata Aris.

Aris menjelaskan insiden tersebut bermula ketika korban PPS diminta oleh ibunya membeli obat sakit pilek. Kebetulan pada saat yang sama, gadis belia yang masih berstatus sebagai mahasiswi itu juga sedang merasakan sakit pada kakinya dan berencana mencari tempat pijat.

Korban pun mulai melakukan pencarian di internet lokasi apotek terdekat. Kebetulan dari pencarian itu, ditemukan tempat pijat dan apotek untuk membeli obat berada di satu tempat yang sama sehingga, perempuan muda ini segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Lanjut Aris, setelah sampai di TKP dan membeli obat, korban diarahkan oleh pelaku naik ke lantai dua untuk dipijat sekitar pada pukul 16.00 Wita.

“Saat itu, hanya ada pelaku sendiri di TKP, tidak ada karyawan. Lalu, PPS diminta membuka pakaian, lalu diberi kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya,” kata Aris.

Pelaku yang bernafsu melihat tubuh korban pun kemudian melakukan rudapaksa korban.

“Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu. PPS tak bisa melakukan perlawanan lantaran dikunci oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, si gadis pulang untuk memberitahu keluarganya tentang kejadian mengerikan yang menimpanya. Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa pun mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.

Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.

Atas perbuatannya itu, polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. ( dian- antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *