Upaya Pemkot Denpasar Atasi Sampah

foto: sampah belum terangkut oleh truk pengangkut sampah/antara/ni luh rhismawati

TROL,Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengupayakan truk pengangkut sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Suwung jumlahnya bisa diperbanyak untuk mengurai tumpukan sampah di berbagai sudut kota.

“Dari awalnya (setelah TPA Suwung terbakar) 50 truk per hari, mudah-mudahan bisa 100-150 truk per hari,” kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Jumat, (10/11)

Diketahui TPA Suwung terbakar sejak 12 Oktober 2023. TPA Suwung yang terletak di Kota Denpasar merupakan TPA terbesar dari sejumlah TPA yang ada di provinsi Bali.TPA ini disebut TPA Regional Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan)

Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah truk yang bisa masuk TPA Suwung, ujar dia, Pemkot Denpasar bersama UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan mengadakan pemetaan detail titik-titik api di TPA Suwung.

Menurut dia, dengan memaksimalkan pembuangan sampah di TPA Suwung, diyakini tumpukan sampah yang ada di tengah-tengah Kota Denpasar dapat diurai.

“Pelan-pelan kita bisa arahkan ke TPA Suwung. Mudah-mudahan satu minggu ke depan permasalahan sampah yang ada di tengah-tengah kota bisa kita selesaikan,” ucapnya.

Pemerintah Kota Denpasar, pada Kamis, 9 Nopember telah menurunkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran dengan mempertimbangkan capaian positif dari upaya pemadaman yang telah dilaksanakan petugas.

Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di TPA Suwung dilaksanakan selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 9 November sampai 15 November 2023,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Penurunan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2575/HK/2023 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.

Masa Status Transisi Darurat ke Pemulihan Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan darurat bencana. Meskipun telah dilaksanakan penurunan status, upaya penanganan dan pencegahan akan terus dilaksanakan hingga asap kebakaran benar-benar hilang.(dian)

 

* sumber: medco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *