foto: mardianto,kepala inspektorat kabupaten wonogiri/transindonesia/utomo
TROL, Wonogiri – Soal bener APBDes yang tidak terpasang di sejumlah desa di kecamatan Wuryantoro -Wonogiri membuat sebagian pihak bertanya.
Bener tersebut sejatinya sebagai indikator transparansi anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa, pun demikian jika tidak terpasang warga hanya melihat sebuah keganjilan.
Seperti terjadi di desa
Mlopoharjo dan desa Sumberjo – kecamatan Wuryantoro (diberitakan kemarin-red), hal yang sama terjadi di desa Gumiwang yang masih wilayah kecamatan Wuryantoro.Hanya terlihat tiang bekas untuk memasang bener APBDes
“Bapak kepala desa sedang menghadiri undangan rapat bapak bupati, untuk bener yang 2023 rusak sehingga di copot sedangkan yang baru tahun 2024 masih kita pesan kan, dan kalaupun ada kekurangan dalam pelaksanaannya kami memohon maaf karena namanya manusia tidak ada yang sempurna pasti saja ada kekurangannya, hal ini juga menjadi koreksi buat saya bahwa bener APBDes tersebut harus terpajang dan wajib hukumnya,” kata Sekdes Gumiwang.
Menangpapi hal tersebut, kepala Inspektorat kabupaten Wonogiri Mardianto, Jumat (26/1) siang mengatakan,” setiap tahun kami selalu ada pemeriksaan reguler, namun setiap tahunnya tidak bisa masuk ke desa yang sama dikarenakan keterbatasan SDM kami, dengan pengawasan berbasis resiko yang kita masuki ini adalah yang sudah terjadwalkan desa yang sudah punya tournya. Jadi desa yang menurut kami beresiko tinggi untuk itu tidak bisa masuk ke desa yang sama. Terkait Bener APBDes tersebut selalu sudah disosialisasikan oleh dinas PMD, dan bahkan di beberapa desa sudah mengumumkan melalui websitenya, bahkan itu salah satu perhatian dinas PMD setiap saat mengingatkan agar memasang bener APBDes tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat . Selain itu sebagai indikator keuangan desa, jika ada informasi seperti ini maka akan jadi evaluasi terhadap kami dan yang jelas ada ruang lingkup kami dalam pengawasan – pengawasan dari pemasangan baliho atau bener. Sebetulnya prinsipnya sudah ada sosialisasi tentang hal itu oleh dinas PMD dan secara spesifik kami tidak masuk disitu tapi aspek keuangannya dan pelaksanaan kegiatannya, tapi jika masih seperti ini tentunya akan menjadi atensi juga bagi kami,” jelasnya.
Mengingat Perpes nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Permendagri nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta Permendes Nomor 7 Tahun 2021 pasal 12 yang mana pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa. (utomo)