Komisaris PT. Maje Kecam Pemkab Sumenep Terkait Dugaan Laporan Palsu

TROL, Sumenep – Terkait dugaan laporan palsu yang dibuat Pemkab Sumenep, Jawa Timur terus bergulir menjadi bola panas, pasalnya Mulyadi selaku komisaris PT. Mitra Abadi Jaya Engineering (MAJE) tidak tinggal diam

Menurut Mulyadi, Pemkab Sumenep telah dianggap membuat laporan palsu terkait pembangunan pasar Anom pasca kebakaran tahun 2007 yang mana dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, ” menunjukan pembangunan pasar Anom Baru, dilaksanakan Oleh PT. MAJE pada tahun 1995″, jelasnya dia kepada media ini, Senin (11/4).

Lanjut Mulyadi, PT. MAJE sebagai investor pasar Anom Baru itu sudah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Keuangan BPK Jatim

Mulyadi yang akrab dipanggil adi itu mengaku kepada media ini bahwa, “saya sudah buat dumas ke BPK, dan dilengkapi dengan beberapa bukti dokumen yang lengkap, alhamdulilah dumas saya diterima”. Terangnya

Adi pun mendapat undangan resmi dari BPK dengan perihal : tanggapan dari pengaduan masyarakat meminta hadir untuk diskusi. Namun Adi tidak hadiri undangan tersebut. Ia merasa semua dokumen sudah lengkap dan jelas unsurnya, meski Adi tidak memenuhi undangan tersebut ia mengirimkan surat tertulis kepada BPK dengan Nomer surat 02/PM-WA-SBY/10/2021. dengan prihal Tanggapan undangan BPK jatim

Selanjutnya Adi menanyakan kepada BPK Jatim melalui Aplikasi Whatsapp layanan dumas BPK jatim namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak BPK Jatim.

Menurut Mulyadi, “karena BPK Jatim sendiri bukan Aparat Penegak Hukum (APH). dirinya menilai hal itu merupakan bentuk pembodohan publik yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep, dalam hal itu jelas ada pihak yang dirugikan atas laporan palsu tersebut saya akan terus mencari keadilan atas persoalan ini, jika hal itu benar maka pihaknya akan menyeret persoalan ini ke- ranah hukum ,siapa saja yang terlibat di dalamnya akan saya bawa ke-ranah hukum, jangan seenaknya, masih banyak hak PT. MAJE dalam pembangunan Pasar Anom itu”, ungkapnya dengan nada emosi.

Hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapat akses untuk mengkonfirmasi ke kantor BPK Jatim

(hartono)

*artikel ini telah dilakukan perbaikan pada judul yang semula…. Mengecam…. menjadi… Kecam… dan pada isi berita juga dilakukan perbaikan dengan tidak merubah maksud dan tujuan, dan kalimat (pimred) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *