Opini  

Surat Tugas dan Rekomendasi Dalam Pilkada

oleh : joko hariyanto kepala biro

TROL,- Jelang pelaksanaan Pilkada, terdengar istilah “rekomendasi” dan “surat tugas”. Kedua surat sakti itu diberikan kepada bakal calon oleh partai politik. Keduanya memiliki fungsi dan implikasi yang berbeda .

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekuasaan partai tingkat pusat/DPP memang luar biasa besar. Salah satunya, semua pencalonan harus mendapat persetujuan atau merupakan rekomendasi dari DPP.

Pasal 39 (a) UU No. 10 /2016 tentang Pilkada menjelaskan bahwa peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, artinya partai politik mempunyai kewenangan yang besar dan strategis untuk mengajukan pasangan calon.

Baca juga: Dinamika Pilkada Tulungagung 2024

Parpol menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai hak istimewa untuk melakukan proses rekrutmen dimulai dari proses penjaringan, seleksi, pencalonan dan pendaftaran calon kepala daerah. Pertanyaannya, apakah internal parpol cukup ‘sehat’ melahirkan pemimpin daerah?

Pasal 29 ayat (2) UU No. 2/2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa rekrutmen Bakal Calon Kelapa Daerah (Balonkada) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mandat Cari Dukungan Tambahan

Surat tugas dikeluarkan oleh partai politik,bersifat penugasan kepada seorang bakal calon untuk mencari dukungan tambahan dari partai lain, atau mencari calon wakil yang sesuai.

Baca juga : Waspadai Teror Ekstremis  Ideologis 

Dengan surat tugas tersebut bakal calon harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan sebelum bisa mendapatkan rekomendasi dari partai.

Bukti Untuk Daftar

Rekomendasi adalah surat/dokumen yang dikeluarkan oleh partai politik kepada seorang bakal calon sebagai tanda bahwa partai tersebut telah memberikan dukungan kepada calon tersebut untuk maju dalam Pilkada.

“Rékoméndasi” itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): hal minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, baik.

Rekomendasi ini bisa dianggap sebagai keputusan final dari partai, yang menyatakan bahwa calon tersebut telah memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh partai,dan selanjutnya digunakan untuk mendaftar di KPU sebagai peserta Pilkada.

Baca juga : Polri Tetap Butuh Pengawasan

Rekomendasi ini biasanya dikeluarkan setelah melalui berbagai tahapan seleksi internal partai, mulai dari survei elektabilitas, wawancara, hingga persetujuan dari pengurus pusat partai.

Banyak yang mengira bahwa dengan menerima surat tugas, seorang bakal calon telah mendapatkan dukungan penuh dari partai dan bisa langsung mendaftar ke KPU. Padahal, surat tugas hanyalah langkah awal dan belum merupakan jaminan final.

Peran Media Masa

Pers atau media massa berperan dalam memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. (penulis aktif di media transindonesia.online, tinggal di Tulungagung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *