Hukrim  

Korupsi,Kades Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

TROL,Tulungagun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan Suratman (49), kepala desa Tambakrejo, kecamatan Sumbergempol, pada Rabu (18/9).

Suratman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara lebih dari 721 juta.Suratman ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari guna menghindari kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang mengungkap penyalahgunaan pengelolaan dana desa oleh Suratman. Korupsi tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022, melibatkan berbagai modus, termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa, dan penyertaan modal yang tidak sesuai di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Dugaan kuat mengarah pada penyimpangan pengelolaan dana desa Tambakrejo selama anggaran tahun 2020 hingga 2022,” ujar Tri Sutrisno, Rabu (18/9).

Selama penyelidikan, pihak Kejari telah memeriksa 40 saksi , termasuk dari pemerintah desa Tambakrejo maupun pihak terkait lainnya. Meski demikian, hingga kini hanya Suratman yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk sementara, hanya Kades Tambakrejo yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap tersangka lainnya,” tambah Tri.

Hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi Suratman, hingga kini tersangka belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Kejari telah menghimbau agar Suratman segera mengembalikan uang tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,” pungkas Tri Sutrisno.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *