TROL, Sumenep – Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinkes P2KB di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di hentikan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya tanpa alasan yang jelas hal itu membuat pelapor murka. setelah ditanya lewat chat Whatsapp (wa). (28/4)
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Surabaya menghentikan penyelidikan tanpa melalui prosedur yang tepat, sebab selama ini pelapor tidak pernah menerima SP2HP sehingga pelapor tidak tau perkembangan kasusnya sampai dimana? apakah kasus tersebut tidak memenuhi unsur atau kurang alat bukti, tanya pelapor dengan nada kesal, harusnya sebelum melakukan penghentian lidik, pihak kejati memanggil dulu pelapor, sehingga diketahui dan ada waktu untuk melengkapi kekukarangan-kekurangan atau bahkan jika tidak memenuhi unsur maka pelapor akan mengkaji ulang pelaporannya.

Kalau memang kasus ini tidak memenuhi unsur atau kurang alat bukti pelepor siap meberikan bukti tambahan agar kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pelapor merasa dipermainkan karena sejak awal telah intens berkoordinasi dan memantau jalannya proses laporan di Kejati Jatim.
Setiap perkembangan laporan selalu dipantau langsung oleh pelapor dengan mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.
Awalnya, pihak PTSP menginformasikan bahwa laporan tersebut hampir memasuki tahap kesimpulan dan akan segera ditindaklanjuti.
Namun, beberapa minggu berselang, komunikasi dari pihak Kejati tiba-tiba terputus tanpa ada kejelasan.
Saat pelapor kembali mencari informasi, PTSP menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi itu resmi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Di sisi lain, mencuat dugaan adanya permainan kotor antara oknum Kejati Jatim dan pihak Dinkes P2KB Sumenep dalam penghentian kasus ini.
Pelapor menduga penghentian tersebut sarat kepentingan dan bukan murni berdasarkan proses hukum yang adil dan transparan.
Atas dasar itu, pelapor berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejati Jatim dalam waktu dekat.
Pelapor juga menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk intervensi dan manipulasi dalam proses penegakan hukum. Dan yang paling penting sebagai bentuk kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi selaku pelapor wajib tanpa diminta untuk memdapatkan informasi perkembangan kasusnya melalui SP2HP, hargai hak partisipasi masyarakat sebagai pelapor jangan sampai pelaporan mengalami jalan gelap terkait laporannya, transparansi itu dikedepankan.
(hartono)











