Raperda Miras dan Perpustakaan Disetujui, Pemkot Blitar Siapkan Pengawasan Terpadu

TROL, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat literasi masyarakat. Penegasan itu disampaikan usai disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (13/2).

Dua raperda tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta penyelenggaraan perpustakaan daerah. Keduanya merupakan inisiatif DPRD yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, mengatakan pemerintah daerah akan menggencarkan pengawasan peredaran minuman keras (miras), terutama menjelang bulan puasa. Pengawasan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat.

“Kami akan memantau secara ketat peredaran minuman keras. Ini menjadi tanggung jawab bersama, apalagi maraknya minuman oplosan yang membahayakan. Menjelang bulan puasa tentu pengawasan akan kami tingkatkan,” tutur Elim usai rapat paripurna.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi kesehatan masyarakat.

Selain itu, Pemkot Blitar juga memberi perhatian pada penguatan budaya baca dan pelestarian arsip daerah melalui Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Elim menilai keberadaan perda ini akan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, termasuk perlindungan terhadap naskah dan catatan sejarah milik daerah.

“Catatan kuno dan arsip daerah harus kita jaga dan lestarikan. Dengan adanya perda ini, pengelolaan perpustakaan diharapkan semakin baik dan profesional,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, menjelaskan kedua raperda tersebut lahir dari inisiatif dewan sebagai respons atas kebutuhan regulasi di daerah.

“Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diharapkan mampu menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat dengan membatasi peredaran dan konsumsi miras,” ucap Adi.

Setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dan melaksanakan perda tersebut secara konsisten. (*)

#blitatkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *