TROL, Ponorogo – Sebanyak 115 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat keputusan (SK) remisi diserahkan saat rombongan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo berkunjung ke rutan, Senin (17/8).
Penerima remisi tersebut terdiri atas 110 warga binaan laki-laki dan lima perempuan. Mereka merupakan bagian dari 149 penghuni rutan yang telah berstatus terpidana.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekaligus mengikuti program pembinaan.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, pembinaan di dalam rutan harus menjadi bekal bagi warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, kesempatan memperoleh pendidikan maupun mengikuti berbagai pelatihan keterampilan perlu terus didukung.
“Warga binaan berhak hidup normal setelah menebus kesalahannya dengan menjalani masa pidana,” kata Lisdyarita.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Lis tersebut juga meminta warga binaan menjadikan masa pidana sebagai momentum untuk belajar dan memperbaiki diri. Ia mengingatkan agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang setelah mereka bebas.
“Gunakan kesempatan memulai kehidupan yang lebih baik ketika kembali berada di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan konsisten mengikuti pembinaan dan mempertahankan perilaku baik.
“Menyiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan mengikuti pembinaan dan meningkatkan keterampilan,” ucap Agung.
Agung menjelaskan, hak warga binaan untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, hingga hak integrasi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi umum pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, lanjut dia, merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial. Warga binaan diharapkan tidak hanya memperoleh pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki kesiapan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Semangat kemerdekaan juga harus menjadi semangat untuk merdeka dari kesalahan masa lalu, memperbaiki diri, dan membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkas Agung. (*)
*sumber: ponorogo.go.id











