Pemkab Madiun Ajukan 5 Ranperda Non-APBD 2026, Ada Dana Cadangan Pilkada 2029

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Madiun. Lima regulasi tersebut menyasar sejumlah sektor strategis, mulai dari penataan birokrasi, perlindungan lahan pertanian, penanggulangan bencana, hingga persiapan pembiayaan Pilkada 2029.

Nota penjelasan lima Ranperda itu disampaikan langsung Bupati Madiun, Hari Wuryanto, SH., M.Ak., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/9).

Menurut Hari, penyusunan lima Ranperda tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah penataan perangkat daerah. Pemkab Madiun mengusulkan penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan dengan status Tipe A.

Penggabungan tersebut dinilai dapat mengurangi potensi tumpang tindih tugas dan fungsi sekaligus membuat koordinasi antarbidang menjadi lebih efektif.

“Salah satunya untuk efisiensi dan efektivitas. Ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya, kita jadikan satu,” kata Hari.

Tak hanya sektor pertanian dan pangan, Pemkab Madiun juga mengusulkan perubahan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun menjadi BPBD Tipe A.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemetaan risiko bencana di Kabupaten Madiun yang masuk kategori tinggi. Dengan peningkatan status tersebut, penataan kelembagaan BPBD diharapkan lebih sejalan dengan kebutuhan penanganan kebencanaan di daerah.

Sektor pertanian, Pemkab Madiun memperkuat perlindungan lahan pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 29.112,64 hektare.

Luas tersebut setara dengan sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah di Kabupaten Madiun.

Penetapan LP2B menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memperketat alih fungsi lahan sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Pemkab Madiun mulai menyiapkan skema pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Pemerintah daerah mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 agar kebutuhan anggaran tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Dana tersebut direncanakan disisihkan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2027 hingga 2029.

Skema tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan kesiapan pembiayaan ketika tahapan Pilkada 2029 berlangsung.

Ranperda kelima berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun pada PT BPR Bank Daerah Madiun.

Penyertaan modal tersebut dirancang dilakukan secara bertahap dan terukur selama lima tahun, mulai 2027 hingga 2031.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong pergerakan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Madiun.

Lima Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Madiun sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pemkab Madiun berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *