Bupati Bojonegoro: Raperda Ketertiban Umum Harus Efektif dan Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

TROL, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus efektif, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Setyo Wahono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Bojonegoro, Selasa (15/9).

“Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” kata Setyo Wahono.

Ia menyebut penyusunan perda tersebut merupakan bagian dari semangat bersama untuk membangun ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro. Karena itu, Pemkab Bojonegoro membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

“Kami berkomitmen terbuka terhadap kritik untuk kemajuan bersama. Sehingga harapannya bersama-sama menghasilkan perda yang memberikan keamanan dan ketenteraman bagi masyarakat,” ujarnya.

Setyo Wahono menilai tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks. Kondisi tersebut membuat pembahasan raperda harus dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan dan kondisi sosial yang berkembang.

Salah satunya terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang turut hadir dalam forum tersebut. Menurutnya, PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian sehingga aspirasinya perlu menjadi bagian dari pembahasan regulasi.

“PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan FGD tersebut bertujuan memperbarui sekaligus menyesuaikan landasan hukum operasional penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Penyusunan raperda dilakukan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan pendampingan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro serta Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Laela berharap forum tersebut mampu menghasilkan berbagai masukan dari tokoh masyarakat, akademisi, maupun paguyuban PKL sehingga regulasi yang disusun dapat diterapkan secara baik dan tidak merugikan pihak tertentu.

“Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” tandasnya.

Ia menambahkan, implementasi perda ke depan juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemkab Bojonegoro akan berkoordinasi dengan sejumlah institusi, di antaranya Kodim, Polres, dan Kejaksaan.

Sementara itu dari Tim UGM, Danang Wahyuono memaparkan naskah akademik Raperda Tantribum Linmas. Ia mengatakan FGD menjadi momentum untuk menyerap aspirasi sebelum raperda dirumuskan lebih lanjut.

“Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” tuturnya.

Menurut Danang, Raperda Tantribum Linmas diperlukan setelah dilakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Selain perkembangan peraturan nasional, kondisi sosial di Bojonegoro juga terus mengalami perubahan sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro Kusnandaka Tjatur menambahkan, proses penyusunan perda perlu diawali dengan menggali berbagai persoalan dan kendala yang masih terjadi di masyarakat.

“Merumuskan regulasi adalah menjawab problema yang ada,” katanya.

FGD tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), civitas akademika, DPRD Kabupaten Bojonegoro, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pengusaha, serta pedagang kaki lima. (adi)

 

*sumber: bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *