TROL, Jakarta – Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan, Indonesia kembali memperingati hari merdekanya pada 17 Agustus 2026. Akan tetapi hakekat kemerdekaan tidak boleh dipahami sebatas upacara kenegaraan maupun perayaan seremonial tetapi momen untuk mengingat kembali cita-cita bangsa juga negara ini serta apakah pemerintah Prabowo-Gibran hari ini sudah sesuai dengan kehendak Indonesi. Kemerdekaan adalah proyek sejarah yang belum pernah selesai karena belum sepenuhnya cita-cita menuju negara yang berdaulat, demokratis, adil, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat bisa terealisasi secara nyata.
Pada 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta yang mengatasnamakan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan setelah rangkaian panjang perjuangan melawan kolonialisme maupun imperialisme. Tetapi Proklamasi bukanlah titik akhir perjuangan, setelah itu bangsa Indonesia masih menghadapi perang mempertahankan kemerdekaan maupun agresi militer Belanda serta pasca kemerdekaan yaitu persoalan ekonomi, pergulatan politik, hingga berbagai krisis kenegaraan. Dengan demikian sejarah Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting yaitu kemerdekaan selalu harus dipertahankan dan diisi melalui perjuangan politik, ekonomi, hukum dan demokrasi.
Hari ini setelah 81 tahun merdeka, pertanyaan yang sama kembali relevan yaitu untuk siapa negara ini dibangun dan kepada siapa kekuasaan harus dipertanggungjawabkan? Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap arah pemerintahannya. Dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo menyampaikan capaian pemerintahannya sekaligus agenda pembangunan nasional dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemerintah sendiri mengangkat tema kemerdekaan 2026, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Bagi kami, tema tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan “Berdaulat, adil dan makmur” harus diuji melalui kenyataan kehidupan rakyat.
Sejarah kolonialisme maupun imperialisme diIndonesia memberikan pelajaran bahwa kekuasaan yang tidak diawasi maka dapat berubah menjadi alat dominasi. Karena itu para pendiri republik menempatkan hukum dan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan negara. UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan, tidak boleh ada institusi yang kehilangan kontrol demokratis dan tidak boleh ada kepentingan politik yang mengalahkan kepentingan rakyat. Atas dasar itulah kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan sebagai tindakan anti-pemerintah. Mengkritik pemerintah bukan berarti membenci negara, justru kritik yang membangun adalah salah satu bentuk kecintaan terhadap negeri ini.
GMNI Jakarta Timur sebagai organisasi kader yang berbasis gerakan intelektual mahasiswa menyampaikan catatan kritis terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dari GMNI Jakarta Timur yang menjadi tuntutan dan harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, adapun tuntutan ini diberikan “Tuntutan 08” juga tuntutan ini pernah disampaikan GMNI Jakarta Timur yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Merdeka. Karena 08 identik dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia juga 08 sangat identik dengan Prabowo Subianto bahkan ketika yang bersangkutan masih aktif dimiliter.
Adapun tuntutan 08 ialah sebagai berikut :
1. Periksa oknum-oknum yang diduga terlibat menerima aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi MBG.
2. Militer jangan terlibat dalam mengkapitalisasi program KDMP dan kembali ke barak.
3. Meminta negara melakukan permohonan maaf atas kematian pejuang demokrasi Affan Kurniawan.
4. Meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mereshuffle menteri yang bermasalah dalam kabinet Merah Putih.
5. Kembalikan dana pendidikan yang telah digunakan program Makan Bergizi Gratis secepatnya.
6. Periksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam melindungi dugaan tindak pidana korupsi Febrie Adriansyah.
7. Segera sahkan UU Perampasan Aset untuk menyikapi tingginya angka korupsi di Indonesia.
8. Meminta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman untuk mengundurkan diri dari posisinya karena tidak mampu menjaga polemik dalam tubuh Polri dan Kejaksaan dalam fungsi pengawasannya.
Selaku Jenderal Lapangan dalam Aliansi Cipayung Merdeka yang melakukan aksi masa pada tanggal 14 Agustus 2026 lalu di kawasan Silang Monas Selatan yang dekat dengan istana negara mengingatkan bahwasanya tuntutan 08 ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap bangsa Indonesia terutama bentuk kritik yang membangun terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam peringatan hari kemerdekaan ini meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan 08 ini secara serius juga bersungguh-sungguh sebagai komitmen pemerintah terhadap rakyatnya. Apabila tuntutan 08 ini tidak segera diselesaikan maka jangan salahkan rakyat akan bereaksi bahkan menggeruduk istana negara maupun gedung parlemen sebagai bentuk tanggungjawab moral pewaris api kemerdekaan Indonesia.(*)
*Jansen Henry Kurniawan, ketua GMNI Jakarta Timur











