TROL, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam proses tersebut, aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan didorong mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan pembayaran pajak secara digital kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung di Hall A Crown Victoria Hotel, Senin (2/11).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung itu dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Kepala Bapenda Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., jajaran instansi terkait, serta peserta dari unsur kecamatan, sekretaris desa, dan kelurahan.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi ETPD merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kapasitas aparatur pemerintahan mengenai kebijakan dan pelaksanaan elektronifikasi transaksi, khususnya dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah.
Ia menyebut, percepatan penggunaan kanal pembayaran digital menjadi salah satu langkah penting untuk membangun ekosistem transaksi pemerintah daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah sektor pajak daerah yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Imro’atul, optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB membutuhkan dukungan aparatur di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan. Sebab, kedua sektor pajak tersebut berkaitan langsung dengan kepatuhan wajib pajak di lingkungan masyarakat.
Karena itu, sekretaris desa dan perangkat desa diharapkan ikut membantu menyosialisasikan kemudahan pembayaran pajak melalui kanal digital sekaligus memantau kondisi perpajakan di wilayah masing-masing.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong peralihan pola pembayaran dari tunai menuju nontunai, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Tulungagung.
Imro’atul menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program kerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, dalam arahannya Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas, terutama menyangkut administrasi dan pengelolaan anggaran.
Ia secara khusus menyoroti peran strategis sekretaris desa (sekdes) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, sekdes tidak cukup hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga harus memahami kondisi wilayah, mengetahui persoalan masyarakat, serta mampu memberikan masukan dan solusi kepada kepala desa.
Ahmad Baharudin mengingatkan, administrasi pemerintahan yang tidak tertata berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk permasalahan hukum.
Karena itu, setiap kegiatan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dilengkapi dokumen administrasi yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai meninggalkan persoalan bagi pejabat atau penerus berikutnya. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan dan administrasinya harus tertib,” pesannya
Selain administrasi, Ahmad Baharudin juga meminta aparatur desa memperhatikan transparansi penggunaan anggaran. Sekdes diharapkan mampu menjadi penghubung antara kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, termasuk memastikan informasi penggunaan anggaran dapat disampaikan secara terbuka.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Baharudin turut menyampaikan rencana Pemkab Tulungagung pada 2027 melalui program Satu Desa Satu Program. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pembangunan berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Salah satu prioritas yang menjadi perhatian adalah pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan. Pemerintah desa diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan wilayah dan menyusun prioritas pembangunan agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ahmad Baharudin juga mengingatkan aparatur desa agar lebih bijak dalam menyikapi perkembangan informasi di media sosial. Informasi yang beredar di platform seperti TikTok tidak boleh langsung dijadikan acuan kebenaran ataupun dianggap sebagai pengumuman resmi pemerintah tanpa verifikasi.
Aparatur desa diminta membantu masyarakat memastikan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah bersumber dari saluran resmi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menghadapi musim hujan, ia juga mengajak masyarakat kembali menggalakkan gotong royong dan kerja bakti, terutama membersihkan lingkungan, saluran air, serta kawasan permukiman guna mengantisipasi genangan dan banjir.
Dalam bidang pendidikan, Pemkab Tulungagung juga terus mengupayakan kehadiran program Sekolah Rakyat. Program tersebut diharapkan dapat memberikan akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah.
Melalui penguatan ETPD dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, Pemkab Tulungagung berharap digitalisasi pembayaran pajak dapat berjalan lebih optimal. Lebih dari sekadar perubahan metode transaksi, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas.
Dengan dukungan aparatur hingga tingkat desa dan kelurahan, optimalisasi penerimaan daerah diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (jk)











