Pemkab Tulungagung Gandeng BPKP, Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa

TROL, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memperkuat tata kelola Dana Desa melalui workshop bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (28/10). Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan anggaran lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Workshop tersebut dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, perangkat desa, serta narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam kegiatan itu, Ahmad Baharudin menyoroti pentingnya perencanaan program berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, penggunaan Dana Desa harus berangkat dari kebutuhan warga, bukan sekadar memenuhi agenda pembangunan dan administrasi.

“Setelah kita melakukan identifikasi masalah, baru kemudian merencanakan kegiatan dan program yang benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas Ahmad Baharudin.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan ketertiban administrasi, ketepatan penyusunan program, serta kedisiplinan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Tulungagung berencana mengoptimalkan peran camat dan Inspektorat dalam mendampingi pemerintah desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Saya akan memerintahkan para camat untuk melakukan pendampingan ke desa-desa. Begitu juga dari Inspektorat, agar seluruh kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Ahmad Baharudin menambahkan, pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Partisipasi masyarakat juga perlu dilibatkan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan agar hasilnya sesuai kebutuhan warga.

agus kuncoro kepala dpmd tulungagung

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Agus Kuncoro, mengatakan workshop tersebut merupakan agenda BPKP yang dilaksanakan secara nasional di berbagai daerah.

DPMD Tulungagung berperan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah dengan melibatkan kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta pembinaan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini merupakan kegiatan dari BPKP yang dilaksanakan di setiap daerah secara nasional. Kami dari DPMD memberikan pendampingan dan memfasilitasi kegiatan BPKP Provinsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” jelas Agus.

Menurut Agus, pembinaan secara berkala diperlukan agar aparatur desa mampu mengikuti perkembangan regulasi dan menerapkannya dalam pengelolaan keuangan desa. Pemahaman terhadap aturan terbaru dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan program maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Harapan kami, melalui workshop yang rutin dilaksanakan, pengelolaan Dana Desa semakin terarah. Kepala desa dan perangkat desa juga semakin mengetahui perkembangan regulasi baru yang telah disampaikan oleh BPKP,” tambahnya.

Selain melalui workshop, DPMD Tulungagung juga memperkuat pendampingan langsung ke desa-desa. Pola jemput bola ini dilakukan agar pembinaan tidak hanya terpusat di kantor dinas, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Agus mengatakan, kunjungan langsung memungkinkan jajaran DPMD memahami kondisi wilayah, perangkat desa, dan masyarakat sehingga pendampingan dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Kami mengupayakan teman-teman DPMD lebih banyak turun ke lapangan. Jadi tidak selalu mengundang desa ke dinas. Dengan turun langsung, kami bisa mengetahui kondisi wilayah, perangkat desa, serta masyarakatnya,” ungkapnya.

Melalui penguatan pengawasan, pembaruan pemahaman regulasi, dan pendampingan langsung, Pemkab Tulungagung berharap pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan dapat mendukung pembangunan desa secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *