TROL, Malang – Proses pemeriksaan dugaan kasus penyelewengan Dana TA-II GKJW yang ketiga yang melibatkan beberapa oknum pendeta GKJW kembali dijadwalkan hari ini, Rabu (19/10) di Unit IV/Pidsus Polresta Malang.
Sesuai dengan Surat Panggilan nomor B/3642/X/2022/ Satreskrim dan nomor B/3643/X/2022/Satreskrim dengan terlapor Pdt. BC dan Pdt. NHP yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Malang.
Menurut pantauan sejumlah awak media dari pagi sudah menunggu kedatangan para terlapor, tidak nampak kehadiran para terlapor di unit Pidsus Satreskrim Polresta Malang.
Saat awak media konfirmasi ke salah satu penyidik terkait kehadiran para terlapor, mengatakan jika para terlapor belum hadir.
“Belum datang sepertinya mas, saya tinggal untuk periksa yang lain dulu,” ujarnya.
Hingga hampir tengah hari belum terlihat terlapor datang, Maka beberapa awak media menelusuri keberadaan terlapor ke kantor Majelis Agung GKJW di Jl. S. Supriyadi, Kota Malang.
Ditemui oleh pihak security MA dan mendapatkan keterangan jika kedua pendeta sudah keluar dari pagi.
“Sudah dari pagi tadi mas, kalau Pdt. NHP sekitar jam 8 pagi dengan mengendarai mobil, disusul Pdt. BC selang satu jam dengan mengendarai sepeda motor,” katanya.
Feris Dase, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan via aplikasi Whatsapp mengatakan kepada awak media bahwa dari pihaknya juga sudah menanyakan hal ini kepada penyidik, namun belum ada jawaban.
“Sementara belum dibalas mas oleh mereka, mungkin masih sibuk,” ujar Feris.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan Dana TA-II GKJW ini diadukan ke Polda Jatim dengan nomor 09/FD-POLDA JATIM/XI/2021 tanggal 5 November 2021 oleh Advokat Feris Dase, S.H. Dan sudah ada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Malang nomor SP Lidik/364/III/2022/Satreskrim tanggal 15 Maret 2022.
(hartono).











