TROL, Bojonegoro – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan 3 pelaku pencuri sepeda motor saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro ,Senin (13/3)
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogip Triyanto di hadapan awak media menyampaikan bahwa pencurian kendaraan bermotor tempat kejadian perkara (TKP) ada di halaman rumah Turut desa Donan kecamatan Purwosari Bojonegoro dan 33 TKP di tempat lainnya yang ditemukan.
Adapun SKR (50) alamat Balen mereka sebagai pemantik dan sekarang tersangka ditahan di Polres Rembang.Selain TKP Bojonegoro dan Rembang ada juga TKP nya di kabupaten Lamongan.
Tersangka lain FBS (23) alamat desa Sidobandung kecamatan Balen, bekerja sebagai pengantar atau pamantau situasi keadaan. Dan juga BH (50) alamat Balen juga.
Dari ketiga tersangka pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
” Dan kasus ini masih kita gali terus, dari barang bukti – barang bukti yang kita amankan, dari 33 yang mereka lakukan,” jelas Kapolres.
“Kita menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro harus berhati- hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Kalau bisa diberi kunci ganda. Seperti kunci setang atau leher, Atau kalau bisa kita parkir atau kita titipkan di penitipan atau parkiran,” pungkas Kapolres.(adi)