Limbah Medis Dibakar, Bahaya Mengincar

Foto : Tumpukan limbah medis B3 dibakar di area Puskesmas Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep

TROL, Sumenep – Bukan mengutamakan kesehatan dan kebersihan, layanan kesehatan, Puskesmas Arjasa yang terletak di kepulauan Kangean, kabupaten Sumenep, Jawa Timur, justru melakukan tindakan yang sangat membahayakan terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Penelusuran media ini , di Puskesmas Arjasa ditemukan tumpukan limbah dan sampah medis bekas dibakar.

Menurut warga sekitar, seringkali melihat asap pekat membumbung dari arah belakang Puskesmas Arjasa

Warga sekitar khawatir dengan racun yang terkandung di dalamnya, “Penanganan limbah medis Puskesmas yang benar itu seperti apa sih Mas? Karena saya sering melihat asap dari dalam Puskesmas Arjasa, setelah saya cari tahu ternyata asap itu berasal dari bakar-bakar sampah medis,” tanyanya ke awak media, Senin (12/3).

Limbah dan sampah medis, yang dihasilkan dari kegiatan Puskesmas Arjasa yang tidak dikelola dengan baik tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, selain itu berdampak juga terhadap pencemaran lingkungan.

Menurut MH warga sekitar mengataka bahwa pembakaran limbah medis itu, dilakukan di dalam area Puskesmas Arjasa,“biasanya berlangsung pada sore hari di bangunan tembok tanpa atap yang ada di bagian belakang mas. Apa benar seperti itu caranya ya,” ujar MH

Untuk memastikan keterangan MH,media ini Senin (13/3) melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat dimana pengelolaan limbah medis itu dibakar,

Dari dokumentasi tangkapan layar audio visual media ini terlihat sebuah bangunan berukuran kurang lebih 3×2 meter. Persis di belakangnya, terbentang tembok persegi panjang setinggi 2 meter dengan luasan sekitar 6×3 meter. Tanpa atap.

Disitu masih nampak tumpukan sisa pembakaran limbah dan sampah medis memenuhi bangunan yang mirip tempat sampah beton berukuran besar. Terekam juga kontainer sampah berisi beberapa alat dan bahan medis habis pakai.

Muhammad Nur Adiansyah, yang akrab disapa Didik warga kepulauan dan pernah berkecimpung dalam industri pengolahan limbah medis selama belasan tahun menerangkan jika penanganan limbah medis Puskesmas Arjasa seperti yang terlihat dalam video merupakan pelanggaran.

“Ini jelas tidak benar. karena limbah apapun itu ada cara penanganannya dan diatur dalam undang-undang. Untuk limbah medis ataupun lainnya seharusnya menggunakan mesin incinerator yang bertekanan tinggi sehingga proses pembakarannya tidak berasap,” kata Didik yang kini menekuni wirausaha penanganan limbah medis

Ia melanjutkan, jika pembakaran menggunakan mesin incinerator maka hasil pembakaran yang keluar berupa uap saja dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. “Cuma pertanyaannya apakah instansi tersebut punya mesin yang dimaksud apa tidak,” sindir owner PT Planindo tersebut.

“Kalau gak punya, pengolahannya berarti harus bekerjasama dengan pihak ke-3 yang punya ijin pengangkut pengepul dan pemusnah/pemanfaatan,” katanya, seraya menambahkan bahwa banyak kabupaten/kota belum memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan limbah medis.

“Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Mulai dari hulu, sudah harus disiapkan perangkat aturannya, kemudian hilirnya, seluruh proses pengelolaannya harus sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara kepala Puskesmas Arjasa dr. Dayat yang dikonfirmasi terkait pengolahan limbah medis tidak menjawab.

Apa mungkin Puskesmas Arjasa lupa kalau limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, alat suntik bekas, set infus bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan bukanlah sampah dapur emak-emak yang bisa dibakar begitu saja. (hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *