TROL, Bojonegoro – Seorang Kepala Desa berinisial SH beralamat di desa Kanten, kecamatan Trucuk – Bojonegoro ditahan Polres setempat.Kepastian itu setelah Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2) kemarin.
“Pelaku penipuan ini merupakan oknum Kades di kecamatan Trucuk,” terang Kapolres Bojonegoro.
Dari pengakuan pelapor sekaligus korban, bahwa pelaku berhasil melakukan penipuan dengan jumlah nominal masing-masing 30 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menawarkan proyek dari provinsi kepada korban, dan meminta uang,” tutur AKBP Muhammad.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sela tahanan Mapolres Bojonegoro, dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara(Nova)