TROL, Sumenep – Dear Jatim Korda Sumenep menggelar aksi mimbar terbuka di depan Mapolres Sumenep Jawa Timur,Senin (9/12)
Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Korlap aksi Muhammad Sutrisno menyampaikan minimnya penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Polres Sumenep.
Pemberantasan korupsi khususnya di Polres Sumenep saat ini masih minim maka dari itu Dear Jatim Korda Sumenep menagih janji soal kasus yang sudah dilaporkan.
Selama tahun 2024 Polres Sumenep belum pernah mengungkap kasus tindak pidana korupsi padahal Dear Jatim banyak melaporankan sebagai pengaduan masyarakat di Polres setempat.
Polres sumenep jangan hanya mengedepan acara seremonial
Melihat banyaknya kasus korupsi di kabupaten Sumenep kami menduga Kapolres Sumenep “sudah masuk angin”,⁵⁵ sebab selama ini banyak kasus korupsi yang mangkrak di meja penyidik.
Ini merupakan ujian nyata dalam menegakkan integritas dan profesionalisme.
Beberapa kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum diselesaikan, Kasus Dugaan Korupsi KIHT Tahap 1 yaitu pekerjaan pembangunan gedung KIHT tahap 1 yang dilaksanakan oleh PT. LJAB dengan nilai kontrak 9,6 miliar, diduga terdapat sejumlah penyimpangan.
Pada pelaksanaan itu ditemukan adanya retakan pada struktur gedung, indikasi pergeseran pada kolom besi baja, serta dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak kontraktor yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas bangunan tersebut.
Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek.
Selanjutnya dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari APBN sebesar lebih dari 12 miliar pada tahun anggaran 2020, diduga tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemkab Sumenep.
Penyaluran yang terlambat hingga lebih dari setahun memunculkan kecurigaan adanya praktik penyelewengan, apakah berupa penggelapan atau deposito yang merugikan pihak guru.
Selain itu korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Tahun 2022, sejumlah anggaran yang dikelola seperti anggaran belanja hibah dan bantuan keuangan desa, diduga terjadi penyelewengan.
Terdapat laporan mengenai proyek-proyek fiktif, penarikan fee proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat, serta kerugian negara yang mencapai 27,3 miliar.
Tidak hanya itu, aset milik Dinas PUTR berupa tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, sebagian dikuasai oleh pihak pribadi.
Kasus dugaan korupsi Dana Pokir DPRD Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang setiap tahun diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sumenep kerap kali berujung pada penyelewengan.
Pembagian dana yang ditangani oleh eksekutif dan legislatif ini sering kali melibatkan praktik jual beli proyek dengan fee yang sangat tinggi.
Akibatnya, proyek di lapangan seringkali bermasalah, bahkan banyak yang tidak jelas realisasinya, sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan Korupsi DBHCHT 2024 Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 2024 yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan, bidang kesehatan, dan penegakan hukum, diduga disalahgunakan. Dari total anggaran 47 miliar, ditemukan sebagian dana tidak dialokasikan sesuai dengan tujuan, bahkan ada indikasi penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan untuk kegiatan yang tidak tepat sasaran.
Dear Jatim mendesak pihak Polres Sumenep untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang tertunda dan menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan jual beli proyek serta penyelewengan dana di berbagai instansi.
Beberapa tuntutan tersebut antara lain:
Polres Sumenep harus segera menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang masih tertunda.
Polres Sumenep diminta untuk melakukan investigasi terkait dugaan jual beli proyek, baik Pokir maupun non-Pokir.
Polres Sumenep harus memanggil para pengusul dan pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD, kepala desa, kepala dinas, dan Bupati Sumenep.
Seharusnya polres sumenep melakukan Pembentukan tim khusus (Timsus) untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh Dinas PUTR dan penyalahgunaan anggaran DBHCHT.
Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan Polres Sumenep dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan Polri yang bersih dan profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Sumenep.
(hartono)