Opini  

Kasus Pelecehan Seksual Dikampus UNIBA Madura. “Korban Diintimidasi”, Kampus Lindungi Pelaku

foto: farah adiba kadiv advokasi & investigasi dear jatim

Oleh : Farah Adiba

(Kadiv Advokasi & Investigasi Dear Jatim)

TROL, – Kasus dugaan pelecehan seksual Kepada Mahasiswi Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura mencoreng nama baik kampus mengungkap sisi gelap penanganan kasus di lingkungan pendidikan tinggi.

Sorotan itu tertuju pada dugaan intervensi yang dilakukan oleh rektor terhadap ketua organisasi UNIBA Kampus Ambassador. Alih-alih memberikan dukungan kepada korban, Bahkan selevel rektor diduga mengintrvensi ketua organisasi agar mengeluarkan korban dari keanggotaan.

Perlakuan seorang rektor terbilang menggelikan. Korban dianggap mencemarkan nama baik kampus karena melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian dan viral di media sosial.

Lantas, siapa yang sebenarnya mencemarkan nama baik kampus? Apakah korban yang berani bersuara atau pelaku pelecehan yang tidak bermoral itu tindakannya telah merusak reputasi institusi pendidikan?

Tindakan rektor ini jelas-jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap korban dan upaya untuk menghalangi proses hukum. Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan justru dihadapkan pada tekanan dari pihak yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Hal ini sangat miris, karena dalam institusi pendidikan tinggi, seharusnya yang dijunjung adalah nilai-nilai keadilan, perlindungan, dan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “ikan busuk mulai dari kepala”. Pepatah ini mengingatkan kita bahwa pimpinan yang bermasalah akan mempengaruhi bawahannya. Jika pemimpin sebuah kampus, dalam hal ini rektor, tidak menunjukkan sikap yang tegas dalam mendukung korban dan menindak pelaku, maka bagaimana mungkin lingkungan kampus bisa bebas dari kekerasan seksual?

Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Kampus seharusnya menjadi tempat di mana setiap individu merasa aman untuk belajar, bekerja, dan berkreasi tanpa rasa takut. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Kepada pihak kepolisian, kami mendesak agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Selain itu, kami juga meminta kepada pihak kampus untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk rektor yang diduga melakukan intervensi.

Perlu diingat bahwa korban pelecehan seksual bukanlah pihak yang bersalah. Mereka adalah pihak yang paling dirugikan dan berhak mendapatkan keadilan. Mari kita bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *