Hukrim  

Sidang TPPU: Mantan Bupati Mojokerto Terima Uang Dari MKP

foto : ilustrasi

TROL, Mojokerto – Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan bupati Mojokerto pada, Rabu (11/5) hadirkan Pungkasiadi yang penah menjabat sebagai wakil bupati Mojokerto. Dirinya dimintai keterangan terkait pemberian uang dari Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk DP mobil Pajero miliknya.

“250 juta itu untuk DP. Awalnya dealer minta uang DP sebesar  300 juta cuman saya nego,” ungkapnya di ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya, Rabu (11/5).

Totalnya (harga mobil) tidak jauh dari  500 juta. Saya mengangsur tiap bulan 35 juta,” lanjut Pungkasiadi.

Ia katakan , dalam pembelian mobil tersebut dirinya hanya dibantu MKP sebatas DP-nya saja. Adapun untuk pelunasan, dirinya membayar dengan uang miliknya sendiri.

Pungkasiadi yang juga pernah menjabat bupati Mojokerto tahun 2018 hingga 2021 ini memaparkan, Mobil Pajero tersebut ia beli dengan cara dicicil selama satu tahun, adapun total harga mencapai 458 juta.

Di depan Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, Pungkasiadi mengakui jika dirinya pernah menerima uang sebesar 250 juta dari MKP. Uang tersebut diperuntukkan untuk tambahan membeli mobil Pajero miliknya. Uang ini diterima Pungkasiadi pada awal tahun 2015

Dan juga Notaris Budi Yulianto, Agus Basuki mantan anggota DPRD F-PDIP pernah jadi tim sukses, Natalia Alianto, kerja di Shoroom 2003-2014 di Surabaya, Siti Mardiana staf Dinas PUPR, Mardiasih Kepala Bappenda, Yuni Fauziah staf Dinas PUPR dan Sumari swasta ( jual beli tanah). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *