TROL, Tulungagung– Raut wajah senang dan gembira terlihat di penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Tanjungsari. Sebanyak 195 orang warga desa Tanjungsari menerima sertipikat tanah dari program PTSL tahun 2021. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Penyerahan sertipikat tanah ini bertempat di balai desa Tanjungsari kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung, Senin siang (30/5/2022).
Kepala desa Tanjungsari Mochamad Rifa’i mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tanah program PTSL tahun 2021 pada hari ini merupakan tahap kedua, dimana pada tahap pertama telah dilakukan pada akhir tahun 2021 kemarin. “Hari ini kita serahkan untuk tahap kedua sebanyak 195 sertipikat, pada tahap pertama kemarin 100 sertipikat dari total keseluruhan 701 sertipikat,” kata Rifa’i panggilan akrab kepala desa ramah ini. “Perlu diketahui dalam penyerahan sertipikat atau cetak sertipikat itu sesuai dengan nomor urut pada saat pendaftaran PTSL kemarin, jadi bertahap,” jelas Rifa’i. “Bagi masyarakat yang belum jadi, ya menunggu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rifa’i juga menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada warga desa Tanjungsari karena telah antusias ikut mensukseskan program dari pemerintah pusat dengan mengikuti program prioritas nasional yaitu PTSL.
Rifa’i berharap kepada warga dalam menyimpan sertipikat harus hati-hati. “Sertipikat yang sudah panjenengan pegang ini harus panjenengan simpan jangan sampai hilang, karena kalau hilang mengurusnya sangat repot,” ucap Rifa’i. “Setelah menerima sertipikat tolong benar-benar di cek dulu, dari nama, alamat, terutama luas, jika ada kesalahan bisa langsung lapor ke petugas dari BPN biar dibetulkan,” pungkas Rifa’i.
Pada penyerahan sertipikat tanah program PTSL tersebut terlihat bagi yang bersangkutan tidak bisa mengambil sendiri, dapat diwakilkan kepada keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai yang di tandatangani kepala desa. (jk)