YPPM Gelar Seminar Pencegahan TPPO, Dorong Kolaborasi Lindungi Pekerja Migran di Kediri

foto: perserta seminar foto bersama dengan akp hasdarmawan anggota polda jawa timur

TROL, Kediri – Yayasan Pendamping Pekerja Migran (YPPM) menggelar seminar bertajuk “Peran Pendamping dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Warung Widari, Jalan Airlangga No. 37, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kamis (12/2). Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti peserta dari berbagai kalangan yang berkaitan dengan isu pekerja migran.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Eko Lukomono Hadi, S.Sos., M.M., perwakilan Disnaker Kabupaten Kediri Bambang Sumianto, advokat YPPM Muslikul Tohari, S.H., M.H., serta AKP Hasdarmawan dari Polda Jawa Timur.

Bambang Sumianto menegaskan pentingnya pendampingan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai langkah preventif terhadap TPPO. Menurutnya, masih ditemukan CPMI yang berangkat dengan informasi terbatas sehingga rentan menjadi korban praktik ilegal.

“Pendamping harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan jujur. Edukasi yang tepat menjadi kunci agar CPMI tidak terjebak dalam penempatan nonprosedural,” ujarnya.

Senada, Eko Lukomono menyampaikan dukungan penuh terhadap peran pendamping sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Ia menilai keberadaan pendamping sangat membantu dalam memastikan CPMI memperoleh informasi serta perlindungan yang memadai.

“Kami mengapresiasi peran YPPM dan siap membangun kemitraan yang lebih kuat dalam upaya pencegahan TPPO di Kota Kediri,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, AKP Hasdarmawan menekankan pentingnya edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja migran. Ia juga mengingatkan agar pendamping mengarahkan CPMI untuk bekerja melalui jalur resmi dan prosedural.

“Jadilah pendamping yang memberikan edukasi kepada CPMI agar mereka mendapatkan hak dan memahami kewajiban. Kami mendukung upaya YPPM dalam pencegahan TPPO,” tegasnya.

Seminar ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai peran strategis pendamping dalam melindungi pekerja migran dari risiko perdagangan orang, sekaligus menyinergikan langkah antarinstansi.

YPPM sendiri menyediakan layanan konseling hukum, informasi prosedur kerja migran yang benar, serta pendampingan sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Dalam konteks pencegahan TPPO, lembaga ini aktif melakukan sosialisasi mengenai modus perdagangan orang, edukasi tanda-tanda bahaya, serta pendampingan hukum bagi korban pelanggaran hak kerja maupun TPPO.

Di wilayah Kediri, upaya pencegahan dilakukan melalui kolaborasi antara Disnaker Kota dan Kabupaten Kediri, Polda Jawa Timur, dan YPPM. Selain itu, sosialisasi rutin digelar di desa-desa serta komunitas pengirim pekerja migran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penempatan ilegal.

Pembentukan tim pendamping lokal juga menjadi bagian dari strategi untuk memberikan informasi dan bantuan awal bagi CPMI dan keluarganya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan pekerja migran di wilayah Kediri. (Tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *