Pemkab Tulungagung Bentuk Pokja Perhutanan Sosial, Perkuat Sinergi Kelola Hutan

TROL, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Langkah tersebut ditandai dengan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang digelar Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (14/7).

Rapat dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung Drs. J. Bagus Kuncoro, M.Si., Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Wahyudi Ardhyanto, S.Si., S.T., M.T., Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek Ir. Agus Dwi Prasetyo, S.ST., M.Ling., jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta para camat.

Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, J. Bagus Kuncoro, mengatakan Pokja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/229/20.01.03/2026. Pembentukan pokja tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan berbagai program lintas perangkat daerah dalam mendukung percepatan implementasi perhutanan sosial.

Menurutnya, pokja memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan program perhutanan sosial, menyusun perencanaan strategis, menyinergikan program antarperangkat daerah, memfasilitasi proses persetujuan pengelolaan, memperkuat tata kelola kawasan dan kelembagaan, hingga menyusun laporan pelaksanaan rencana aksi secara berkala.

Sementara itu, sambutan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah Tri Hariadi menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara adil dan berkelanjutan.

“Perhutanan sosial tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif berbasis potensi sumber daya hutan,” ucap Tri Hariadi saat membacakan sambutan Plt Bupati.

Ia menambahkan, perhutanan sosial memiliki peran penting dalam pembangunan daerah karena mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha hasil hutan kayu maupun bukan kayu, mendorong jasa lingkungan dan ekowisata, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa.

Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh terbitnya persetujuan pengelolaan kawasan, tetapi juga oleh kemampuan kelompok perhutanan sosial membangun kelembagaan yang mandiri, profesional, dan berdaya saing.

Data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur hingga 2026 mencatat terdapat empat kelompok masyarakat di Kabupaten Tulungagung yang telah memperoleh persetujuan perhutanan sosial, yakni KTH Argo Makmur Lestari, KTH Wono Rukun Sejati, Gapoktanhut Wonodadi Lestari, dan LMDH Sumber Lestari, dengan total luas kawasan mencapai 2.364 hektare.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 21.612,7 hektare kawasan hutan berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang belum memiliki penetapan peruntukan. Potensi tersebut dinilai menjadi peluang besar untuk memperluas implementasi program perhutanan sosial di Kabupaten Tulungagung.

Melalui pembentukan Pokja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemkab Tulungagung berharap kolaborasi antarperangkat daerah semakin kuat sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pokja juga diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat di lapangan, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam proses pengelolaan perhutanan sosial agar mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Usai rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta mengenai strategi perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta pemaparan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek mengenai progres fasilitasi pendampingan persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Tulungagung. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *