TROL, Tulungagung – Lima camat di Kabupaten Tulungagung resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, A.Ptnh., M.H., QRMP, di Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (18/6).
Pelantikan tersebut disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. Lima camat yang menerima pengangkatan sebagai PPATS masing-masing berasal dari Kecamatan Tanggunggunung, Pakel, Besuki, Pagerwojo, dan Boyolangu.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Nomor 147/SK-35.HB.03.04/V/2026 tanggal 5 Mei 2026 tentang Pengangkatan Camat yang Ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Dalam sambutannya, Gatot Suyanto menegaskan pentingnya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta para camat yang baru dilantik dapat mengemban amanah sebagai PPATS secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak-Bapak PPATS. Hari ini sudah resmi dan dapat segera melaksanakan tugas. Pesan saya yang paling penting, bekerjalah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Gatot.
Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta-akta tanah yang menjadi dasar kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Sementara itu, Pj Sekda Tulungagung Tri Hariadi menyambut baik pelantikan tersebut. Ia menilai keberadaan PPATS di tingkat kecamatan akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Tidak hanya berperan dalam proses administrasi, kata Tri, camat juga dapat menjadi ujung tombak edukasi dan konsultasi bagi warga terkait berbagai persoalan pertanahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Dengan adanya PPATS di kecamatan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan pertanahan. Camat juga bisa menjadi tempat konsultasi serta memberikan pemahaman mengenai legalitas dan status tanah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kantor ATR/BPN Tulungagung juga menyerahkan secara simbolis delapan sertifikat tanah wakaf, lima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tulungagung.
Dengan dilantiknya lima camat sebagai PPATS, diharapkan pelayanan pertanahan semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan. (jk)











