TROL, Tulungagung – Penentuan awal Ramadhan di Indonesia memiliki sejarah panjang yang berkembang seiring perjalanan Islam di Nusantara. Tradisi ini telah mengalami perubahan metode, mulai dari pengamatan langsung hilal pada masa kerajaan Islam hingga penggunaan perhitungan astronomi modern yang dibahas dalam sidang isbat pemerintah.
Sejak Islam masuk ke wilayah Nusantara pada abad ke-13, penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan metode rukyah, yakni pengamatan langsung bulan sabit pertama setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Sya’ban. Metode ini mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umat Islam berpuasa setelah melihat hilal.
Pada berbagai kerajaan Islam seperti Kesultanan Demak dan Kesultanan Aceh, keputusan awal Ramadhan ditetapkan oleh ulama atau qadhi kerajaan. Pengumuman biasanya dilakukan setelah hasil pengamatan hilal dinyatakan sah.
Perkembangan Ilmu Hisab
Memasuki awal abad ke-20, metode penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia mulai dipengaruhi perkembangan ilmu falak atau astronomi Islam. Sejumlah ulama mendorong penggunaan perhitungan matematis untuk menentukan posisi bulan.
Salah satu tokoh yang dikenal memperkenalkan pendekatan hisab modern adalah Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Organisasi tersebut menggunakan metode hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal dalam menetapkan awal Ramadan.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama tetap menekankan rukyah sebagai metode utama, dengan hisab sebagai alat bantu. Perbedaan pendekatan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan awal Ramadan di Indonesia hingga kini.
Peran Pemerintah dan Sidang Isbat
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil peran dalam penetapan awal Ramadhan secara nasional. Sejak dekade 1950-an, pemerintah menyelenggarakan sidang isbat yang melibatkan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, serta ahli astronomi.
Dalam sidang tersebut, data hisab dipaparkan dan laporan rukyah dari berbagai daerah dipertimbangkan sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadhan secara resmi.
Standar Regional MABIMS
Dalam perkembangannya, Indonesia bersama Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura menyepakati kriteria visibilitas hilal melalui forum MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura). Sejak 2021, kriteria yang digunakan adalah tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Kriteria ini menjadi acuan dalam sidang isbat, meskipun perbedaan penetapan awal Ramadhan masih mungkin terjadi karena perbedaan metode yang dianut masing-masing organisasi.
Sejarah panjang penentuan awal Ramadhan di Indonesia menunjukkan dinamika antara tradisi keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Hingga kini, proses tersebut tetap menjadi bagian penting dalam menyambut bulan suci bagi umat Islam di Tanah Air. (jk)
#dari berbagai sumber











