Pemkot Blitar Sampaikan LKPJ 2025, PAD Belum Capai Target

TROL, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (31/3/2026).

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD.

“LKPJ ini amanat peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap ada masukan dari DPRD untuk perbaikan program ke depan,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut memuat realisasi program dan penggunaan anggaran selama tahun 2025. Secara umum, capaian pembangunan Kota Blitar dinilai menunjukkan tren positif, termasuk pada indikator makro, mikro, dan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Namun, ia mengakui masih ada sejumlah catatan, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target. Hingga akhir 2025, realisasi PAD tercatat sebesar 91,95 persen.

“Ke depan, kami akan menata ulang tata kelola sumber-sumber pendapatan daerah agar lebih optimal,” kata pria yang akrab disapa Mas Ibbin itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPJ oleh pemerintah kota.

“LKPJ disampaikan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

DPRD selanjutnya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ secara mendalam. Pembahasan ditargetkan rampung pada minggu ketiga April 2026.

Hasil pembahasan pansus akan menjadi dasar rekomendasi DPRD dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan daerah ke depan. (*)

 

#blitarkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *