TROL, Madiun – Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (30/3).
Dalam penyerahan tersebut, Bupati Madiun didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sigit Budiarto, Inspektur Joko Lelono, serta Kepala BPKAD Mohamad Hadi Sutikno.
Kegiatan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur dan diawali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian dilanjutkan oleh 37 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur secara bergiliran. Penyerahan LKPD turut disaksikan para sekretaris daerah, inspektur, serta kepala perangkat daerah terkait yang terlibat dalam penyusunan laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan LKPD tepat waktu ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi,” tuturnya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap seluruh daerah di Jawa Timur dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses review oleh inspektorat dan pemeriksaan oleh BPK.
“LKPD yang disampaikan ini sudah melalui tahapan review dan pemeriksaan. Kami berharap seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur bisa mencapai opini WTP,” kata Gubernur Khofifah.
Ia menambahkan, capaian tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, kinerja pemerintah daerah juga akan terus meningkat dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu.
“Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian laporan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56, yang mengatur bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret. (*)
#prokopimkabmadiun











