DPRD Kabupaten Madiun Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tekankan Tiga Agenda Prioritas

TROL, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Raperda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, M.H., Sekretaris Daerah Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), direktur BUMD, kepala bagian, serta para camat.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan Raperda yang disampaikan oleh Budi Tri Wahono. Setelah mencermati hasil pembahasan dan komposisi pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025, Ketua DPRD kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Usai pengesahan, pimpinan DPRD bersama Bupati Madiun menandatangani berita acara persetujuan bersama. Dokumen Perda selanjutnya diserahkan kepada Bupati Madiun yang didampingi Wakil Bupati sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Hari Wuryanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama. Menurutnya, selesainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 menjadi momentum untuk mempersiapkan agenda pembangunan daerah berikutnya.

Bupati menegaskan terdapat tiga agenda prioritas yang harus segera menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, mempercepat penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027 yang diawali melalui tahapan penyusunan RKPD dan KUA-PPAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita harus segera menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 dengan berpedoman pada tahapan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Agenda kedua, lanjut Bupati, adalah memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun antarpemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara agenda ketiga adalah meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam merespons perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berlangsung sangat dinamis.

“Perubahan regulasi dari pemerintah pusat berlangsung sangat cepat. Karena itu, pemerintah daerah harus mampu merespons setiap perubahan tersebut secara cepat, tepat, dan adaptif,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *