TROL, Magetan – Pemerintah Desa Sambirobyong, Kecamatan Sidorejo-Magetan, resmi memiliki Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan baru. Hilda Sastia Intansari dilantik Kepala Desa Sambirobyong Sukarna dalam prosesi yang digelar di Balai Desa Sambirobyong, Jumat (11/9).
Pelantikan tersebut menjadi puncak dari rangkaian proses seleksi pengisian perangkat desa yang telah dimulai sejak Juli 2026. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi hingga pelantikan, berlangsung lancar tanpa kendala.
“Alhamdulillah pelantikan perangkat desa formasi Kasi Pemerintahan hari ini berjalan lancar. Proses pengisian sudah diawali dari bulan Juli sampai dengan saat ini tidak ada halangan suatu apa pun,” ucap Sukarna seusai pelantikan.
Sukarna mengungkapkan, pada tahap pendaftaran terdapat empat orang yang mengikuti seleksi untuk mengisi posisi Kasi Pemerintahan. Namun, satu peserta harus gugur setelah mengikuti ujian praktik komputer.
Selanjutnya, tiga peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya hingga akhirnya Hilda Sastia Intansari dinyatakan sebagai peserta yang memperoleh hasil terbaik. Hilda merupakan warga asli Desa Sambirobyong.
“Waktu tes tulis tinggal tiga orang peserta. Dari hasil seleksi tersebut, yang berhasil lolos adalah Mbak Hilda Sastia Intansari, warga asli Desa Sambirobyong,” katanya.
Selain Kasi Pemerintahan, Pemdes Sambirobyong pada periode ini juga membuka pengisian formasi Kasi Pelayanan atau yang biasa dikenal sebagai Mudin.
Namun, formasi tersebut belum dapat diisi karena hingga batas akhir pendaftaran tidak ada warga yang mendaftarkan diri.
“Untuk Kasi Pelayanan tidak ada yang mendaftar sama sekali, sehingga yang dilantik hari ini hanya Kasi Pemerintahan,” ungkap Sukarna.
Dengan dilantiknya Hilda, Pemdes Sambirobyong berharap pelayanan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dapat semakin optimal. Sukarna juga meminta pejabat baru tersebut segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami tugas pokok serta fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.
“Harapan kami dari Pemerintah Desa Sambirobyong kepada Mbak Hilda agar segera menyesuaikan diri, belajar kepada teman-teman senior, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sehingga membawa manfaat untuk masyarakat ke depannya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parminto Budi Utomo turut memberikan pesan kepada perangkat desa yang baru dilantik.
Ia meminta perangkat desa segera mempelajari dan memahami berbagai regulasi yang mengatur tentang pemerintahan dan pelayanan desa. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting agar setiap tugas yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas.
Parminto mencontohkan adanya regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Menurutnya, perangkat desa harus terus mengikuti perkembangan aturan agar tidak terjadi kebingungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa harus belajar dan memahami semua aturan tentang desa,” pesannya.
Ia berharap keberadaan perangkat desa baru dapat memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat desa sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sambirobyong. (Totok Swa)











