Kepesertaan Jamsostek Trenggalek Baru 30 Persen, Pemkab Sasar Pekerja Informal

TROL, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendorong perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), terutama bagi pekerja sektor informal. Pasalnya, persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek saat ini masih berada di kisaran 30 persen.

Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs. ST Triadi Atmono, M.Si., saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, perluasan perlindungan ketenagakerjaan ke depan akan dilakukan melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan berbagai pihak.

Sasaran utamanya adalah pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang kecil, nelayan, pengemudi ojek dan ojek online, hingga buruh bangunan yang membutuhkan perlindungan atas risiko pekerjaan.

“Ini sebagai bentuk upaya perlindungan warga masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah yang bisa menjadi salah satu kategori BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini anggota BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek, pesertanya kalau kami lihat persentasenya baru 30 sekian persen,” tutur Triadi.

Menurut dia, Perda Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui regulasi tersebut, sinergi Pemkab Trenggalek dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum menjadi peserta.

Selain melalui regulasi, Pemkab Trenggalek juga mendorong perluasan kepesertaan lewat inovasi Gerdu Praja. Program ini mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk peduli terhadap kondisi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk mendorong pekerja yang belum terlindungi agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Triadi menegaskan, perlindungan jaminan sosial tidak hanya dibutuhkan pekerja formal. Pekerja sektor informal juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun dampak ekonomi yang dapat memengaruhi keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya.

“Terutama saudara-saudara kita yang bukan penerima upah, ojek, ojol, seperti tenaga buruh bangunan dan sebagainya, karena mereka juga perlu mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, dan pelibatan masyarakat, Pemkab Trenggalek berupaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan agar tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri dan kelompok informal lainnya.

Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek, terutama mereka yang rentan menghadapi risiko pekerjaan tanpa jaminan sosial yang memadai. (*)

*sumber: kominfotrenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *